Fakta-fakta Mengerikan Anak Bunuh Ayah Kandung di TTS, 11 Tusukan, Alat Kelamin Dipotong
Fakta Pembunuhan Sadis Di Sono, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban, Alat Kelamin Korban Dipotong
Penulis: Dion Kota | Editor: maria anitoda
Fakta Pembunuhan Sadis Di Sono TTS, Pelaku Ternyata Anak Kandung Korban, Alat Kelamin Korban Dipotong
POS-KUPANG.COM | SOE - Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera menyampaikan fakta terkait kasus pembunuhan di Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara yang terjadi pada Kamis (29/4/2021).
Pelaku pembunuh, KL (30) ternyata merupakan anak kandung korban, Daniel Lopo.
Pelaku menaruh dendam dengan korban karena selama ini pelaku sering dipukuli korban.
Baca juga: Kronologi Lengkap Siswi di TTS Tewas Gantung Diri, Sempat Pamit Via Facebook, Ini Kata Polisi
Pelaku tak hanya menghujani korban dengan belasan tusukan pisau pada perut dan dada korban, tetapi pelaku juga pemotong leher dan alat kelamin korban.
Alat kelamin korban dipotong hingga habis lalu dibuang di dalam baskom.
" Pelaku itu anak kandung korban sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku selama ini menaruh dendam karena sering dianiaya korban," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang, Sabtu (1/5/2021).
Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian dan ditahan di sel Polres TTS dengan status sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP.
" Atas berbuatan sadis tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara," terang Hendricka.
Diberitakan sebelumnya, Karena kesal sering dianiaya, KL (30) nekat menghabisi nyawa Daniel Lopo, warga Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara. KL menghabisi nyawa korban dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan berkali-kali di tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera Kepada Pos-Kupang. Com, Jumat (21/4/2021) malam menceritakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (29/4/2021) pagi.
Menurut keterangan saksi MML (anak kandung korban) diketahui, pada Kamis pagi, saat saksi sedang berbaring di dalam rumah, tiba-tiba tersangka datang dan meminta makan.
Mendengar permintaan tersangka, saksi langsung mempersilahkan tersangka untuk masuk dan makan.
Saat tersangka sedang makan, saksi keluar rumah menuju ke rumah Saudaranya, HL (kakak kandung saksi) yang tak jauh dari rumah saksi.
" Tersangka awalnya masuk ke rumah korban dan minta makan. Oleh saksi, tersangka dipersilahkan masuk dan makan di dalam rumah. Sementara Tersangka makan, saksi berjalan keluar rumah," kisahnya.
Baca juga: Kerjasama dengan Pemda TTS, Perlibas TTS Galang Dana Untuk Korban Siklon Tropis Seroja di TTS
Tiba-tiba lanjut Hendricka, saksi mendengar korban berteriak minta tolong. Saksi langsung berlari menuju ke arah teriakan korban.