Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Ketok Palu Larangan Mudik Lebaran? Masih Ingin Mudik ? Cara Mudik 2021, Ini Syaratnya

Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik H

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/ALDO FENALOSA
Ilustrasi mudik lebaran 

Pemerintah Ketok Palu Larangan Mudik Lebaran? Masih Ingin Mudik ? Cara Mudik 2021, Ini Syaratnya

POS KUPANG.COM--- Masih ingin mudik dengan mobil pribadi, silakan simak syarat-syarat berikut.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Tujuan dari aturan ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19 yang fenomenanya masih berlanjut hingga sekarang.

Video Pilihan

400 Personel TNI dari 'Pasukan Setan' Diberangkatkan ke Papua, Misi Utama Lumpuhkan KKB
- H-14 Lebaran 2021 (22 April-5 Mei 2021);

- 6-17 Mei 2021;

- H+7 Lebaran 2021 (18-24 Mei 2021).

"Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," tulis Addendum yang ditandatangani Doni Monardo.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan mobil pribadi, harus memperhatikan syarat sebagai berikut, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021:

Ilustrasi mudik lebaran
Ilustrasi mudik lebaran (KOMPAS.com/ALDO FENALOSA)

Syarat Mudik Menggunakan Mobil Pribadi

Baca juga: Begini Hasil Tes Urine 5 Perwira Polisi Ditangkap di Kamar Hotel Bersama 3 Warga Sipil,BeritaViral

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo (manado.tribunnews.com)

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Poin protokol nomor 13 (h)
2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Poin protokol nomor 13 (i)

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved