Mudik Lebaran 2021

Pemerintah Ketok Palu Larangan Mudik Lebaran? Masih Ingin Mudik ? Cara Mudik 2021, Ini Syaratnya

Pemerintah resmi memberlakukan aturan larangan mudik lewat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik H

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/ALDO FENALOSA
Ilustrasi mudik lebaran 

"Tugas kita menurunkan angka 7 persen menjadi lebih rendah lagi, sehingga mobilitas bisa kita batasi, kita kurangi, dan akan bisa mengurangi penularan Covid-19 di berbagai daerah," katanya.

Doni meminta masyarakat bersabar untuk tidak mudik terlebih dahulu karena Pandemi Covid-19 belum hilang dari Indonesia.

Masyarakat bisa bersilaturahmi secara virtual untuk mengobati kerinduan kepada keluarga.

ilustrasi mudik lebaran menggunakan mobil
ilustrasi mudik lebaran menggunakan mobil (net)

"Salah satu solusi dalam mengatasi kerinduan terhadap keluarga untuk tidak mudik ini adalah melakukan berbagai upaya silaturahim secara virtual."

"Mohon berkenan posko-posko yang ada di setiap daerah bisa memberikan kesempatan kepada keluarga yang mungkin belum memiliki fasilitas komunikasi virtual untuk bisa difasilitasi," pungkasnya. (Tribun Jakarta)

H-3 lebaran, pintu Tol Palimanan mulai dipadati pemudik, Selasa (12/6/2018) siang.
ilustrasi: H-3 lebaran, pintu Tol Palimanan mulai dipadati pemudik, Selasa (12/6/2018) siang. (tribun Jabar/Siti Masithoh)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Masih Ingin Mudik Meski Pemerintah Ketok Palu Larangan Mudik Lebaran? Cara Mudik 2021, Ini Syaratnya, https://suryamalang.tribunnews.com/2021/05/01/masih-ingin-mudik-meski-pemerintah-ketok-palu-larangan-mudik-lebaran-cara-mudik-2021-ini-syaratnya?page=all

Editor: Bebet Hidayat

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved