Ini Kata Kapolsek Biboki Utara - Polres TTU Soal Kasus Penganiayaan Sepasang Suami-Isteri di TTU

Kapolsek Biboki Utara, Polres TTU, Iptu Marchal Riberu menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus dugaan penganiayaan y

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto  Ini Kata Kapolsek Biboki Utara - Polres TTU Soal Kasus Penganiayaan Sepasang Suami-Isteri di TTU
POS-KUPANG.COM/Foto kiriman warga
korban saat mengadukan perbuatan pelaku di Polsek Biboki Utara,Rabu, 28/04/2021. 

Ini Kata Kapolsek Biboki Utara - Polres TTU Soal Kasus Penganiayaan Sepasang Suami-Isteri di TTU

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU- Kapolsek Biboki Utara, Polres TTU, Iptu Marchal Riberu menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh kepala Desa Kuluan, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT bernama Yoseph  Martinus Dupen kepada sepasang suami-isteri. Pasalnya, pada Rabu, 27/04/2021 malam, korban telah membuat laporan polisi dan langsung dilakukan visum. 

"Tinggal kepala desa yang belum kita ambilkan keterangan karena demi kelancaran pemilihan BPD dia harus ada, sehingga dia hari Senin baru menghadap," jelasnya, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 29/04/2021 malam.

Menurut Iptu Marchal, dirinya hanya bisa memberikan komentar seputar upaya tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Tim penyidik Polsek Biboki Utara, lanjutnya, memastikan bahwa akan melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Ia menambahkan, pihaknya tidak melakukan pembiaran atas kasus tersebut.

Ia berjanji akan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus tersebut setelah pelaku dimintai keterangannya nanti. (CR5)

Baca juga: Yeremias Unggas Pimpin Ketua Harian KONI Kabupaten Manggarai Barat, Ini Profilnya

korban saat mengadukan perbuatan pelaku di Polsek Biboki Utara,Rabu, 28/04/2021. 
korban saat mengadukan perbuatan pelaku di Polsek Biboki Utara,Rabu, 28/04/2021.  (POS-KUPANG.COM/Foto kiriman warga)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved