Aksi Buruh Sindir Jokowi, Sebut Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, Kesal Tak Ditemui Ayah Gibran

Aksi Buruh Sindir Jokowi, Sebut Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, Kesal Tak Ditemui Ayah Gibran

Editor: maria anitoda
capture video
Aksi Buruh Sindir Jokowi, Sebut Atta Halilintar & Aurel Hermansyah, Kesal Tak Ditemui Ayah Gibran 

Kedelapan, terkait pengaturan cuti dan istirahat. Dalam UU Cipta Kerja diatur hak libur (1 hari) hanya diberikan kepada buruh yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu; hak upah buruh tidak dibayarkan apabila buruh menggunakan cuti tahunan; dan tidak ada lagi hak istirahat/cuti panjang yang diberikan kepada buruh.

Aturan-aturan tersebut sama sekali tidak memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi buruh sebab selain yang bekerja 6 hari dalam seminggu, terdapat pula buruh yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu sehingga terhadap mereka perlu pula dibuat pengaturan yang jelas dengan memberikan libur selama 2 hari; terhadap buruh yang menggunakan cuti tahunan harus pula tetap dibayarkan upahnya; dan hak cuti/ istirahat panjang buruh harus tetap diberikan.

Kesembilan, terkait pengaturan waktu kerja.

Dalam UU Cipta Kerja diatur waktu lembur buruh dapat diberikan kepada buruh sampai dengan 4 jam/hari dan 18 jam/minggu.

Ketentuan tersebut mengakibatkan waktu kerja buruh menjadi lebih panjang dan mengurangi hak libur bekerja bagi buruh.

Demi memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada buruh seharusnya waktu lembur ditentukan paling banyak 3.

Berita Hari Buruh

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/05/01/massa-sindir-jokowi-tak-temui-buruh-pada-peringatan-may-day-tapi-nikahan-atta-aurel-datang?page=all&_ga=2.149049460.313112255.1619050528-1714990314.1589899052

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved