21 Anggota DPRD Kota Kupang Layangkan Mosi Tidak Percaya ke Ketua Yeskiel Loudoe, Ada Apa?

Sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
21 ADPRD kota Kupang saat pose bersama usai membacakan Misi Tidak peracaya.Ā  

21 Ramai Anggota DPRD Kota Kupang Layangkan Mosi Tidak Percaya Ke Ketua
Yeskiel Loudoe, Ada Apa?

POS-KUPANG.COM | KUPANG - 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Pernyataan ini dituangkan dalam sebuah surat yang langsung dikirim ke DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur pada Jumat 30 April 2021 malam.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Sivqrid Basoeki Klarifikasi Laporan Lurah Naikoten I

Namun ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi.

Sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.

“Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat,” ujarnya Ewalde kepada wartawan.

Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin (26/4/2021).
Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin (26/4/2021). (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem, Yuven Tukung mengatakan, semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Pukul Lurah Naikoten I, Puluhan Lurah Duduki Kantor DPRD Kota Kupang

“Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional,” ucap Yuven Tukung.

Dia menambahkan, dengan sikap ini, ke depan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang, untuk memajukan kepentingan umum.

Berikut pernyataan mosi tidak percaya 21 anggota terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia:

1. Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin (8/3) siang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang Bernadius Mere saat menerima inspeksi mendadak dari Komisi III DPRD Kota Kupang, Senin 8 Maret 2021 siang. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Kupang, Epi Seran Sarankan Para Pengubur Jenazah Covid-19 Tidak Usah Bekerja

3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.

4. Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

5. Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.
6. Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.

Pose bersama, Anggota DPRD Kota Kupang Daerah Pemilihan II Kecamatan Kelapa Lima, Nining Basalamah dengan beberapa ketua RT/RW usai kegiatan reses, Jumat (19 Februari 2021.
Pose bersama, Anggota DPRD Kota Kupang Daerah Pemilihan II Kecamatan Kelapa Lima, Nining Basalamah dengan beberapa ketua RT/RW usai kegiatan reses, Jumat (19 Februari 2021. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

7. Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.

Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang.

Baca juga: Buntut Info Penyegelan Kantor Dinas Perhubungan, DPRD Kota Kupang Langsung Sidak 

Daftar 21 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya:

1. Jabir Marola (Nasdem)
2. Mokrianus Lay (Hanura)
3. Tellend Daud (Golkar)
4. Rony Lotu (PKB)
5. Siqvrid Basoeki (Nasdem)
6. Alfred Djami Wila (Golkar)
7. Yuvensius Tukung (Nasdem)
8. Satario Pandie (Berkarya)
9. Livingston Ratu Kadja (PAN)
10. Dominggus Kale Hia (Hanura)
11. Theodora Ewalde Taek (PKB)
12. Simon Dima (PAN)
13. Diana Bire (Hanura)
14. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB)
15. Dominikus Taosu (PKB)
16. Jemari J. Dogon (Golkar)
17. Esy M. Bire (Nasdem)
18. Adolof Hun (Perindo)
19. Zeyto Ratuarat (Golkar)
20. A.A.Ayu.W.P. Tallo (Gerindra)
21. Richard Odja (Gerindra). (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved