Crew Kapal Polisi Tereweng 3002 Amankan Perahu Pengangkut Barang Ekspor ke Timor Leste
membawa barang ekspor menuju ke Negara Republik Demokratik Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen yang sah
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Crew Kapal Polisi Tereweng 3002 Amankan Perahu Pengangkut Barang Ekspor ke Timor Leste
POS KUPANG.COM.COM| ATAMBUA--Crew Kapal Polisi (KP) Tereweng XXII 3002 milik Polair Polda NTT telah mengamankan perahu yang diduga membawa barang ekspor menuju ke Negara Republik Demokratik Timor Leste tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Petugas KP.P Tereweng XXII 3002 mengamankan perahu tersebut di perairan selatan Atapupu, Selasa 27 April 2021 pukul 21.30 Wita. Barang bukti yang diamankan satu unit perahu tanpa nama dan 20 koli rokok serta pelaku dua orang, Gabriel Makurino Loe (20) dan Gregorius Bere Mau (45).
Kedua pelaku beralamat di Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu 28 April 2021.
Baca juga: Agus Taolin-Alo Serens Mulai Benahi Kabupaten Belu dari Pelayanan Dasar Masyarakat
Menurut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku melakukan tindak pidana mengeluarkan barang ekspor dari wilayah pabean tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur pada pasal 102A UU No 17 tahun 2006 tentag perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentag Kepabeanan.
Berdasarkan kewenangan, penanganan kasus tersebut dilakukan penyidik kepabeanan sehingga Rabu, 28 April 2021 pukul 07.00 Wita dilaporkan dan diterbitkan Laporan Polisi : LP/ 07/ IV/ 2021/ Ditpolairud Polda NTT.
Baca juga: Bupati Agus Taolin Evaluasi Satgas Covid-19 Kabupaten Belu
Selanjutnya, crew KPP Tereweng XXII 3002 beserta Tim Subditgakkum melakukan penyerahan kedua pelaku dan barang bukti (BB) ke pihak Kantor Bea dan Cukai Atambua yang diterima oleh Kasi Penindakan Wilfridus Wila Kudji dan staf penindakan untuk diproses lebih lanjut. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahasen).