Penyidik KPK Memeras
4 Jam Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kasus yang Menyeretnya
4 Jam Penyidik KPK geledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ini kasus yang menyeretnya
4 Jam Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kasus yang Menyeretnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menyasar Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam Kasus Suap Bupati Tanjungbalai. Azis Syamsuddin disebut sebagai perantara yang memperkenalkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dengan Bupati Tanjungbalai, Syahrial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lantai 4, Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Pantauan Tribunnews di lokasi, penyidik KPK turun dari lantai 4 menuju lobi Gedung Nusantara III DPR sekira pukul 22.08 WIB.
Baca juga: Akhirnya Terbongkar, Wakil Ketua DPR RI Jembatani Kasus Suap Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai
Baca juga: Terungkap Segini Harta AKP Stepanus Penyidik KPK yang Ketahuan Terima Suap, Bikin Syok
Itu artinya penggeledahan berjalan kurang lebih 4 jam sejak kedatangan penyidik sekira pukul 18.00 WIB.
Tampak, penyidik membawa 3 koper berwarna hitam, biru dan oranye hasil penggeledahan dari ruang kerja Azis.
Mereka langsung membawa koper-koper tersebut dan mengangkutnya ke dalam mobil yang sudah bersiap di parkiran depan Gedung Nusantara III.
Sebelumnya, penyidik telah membawa 2 koper lainnya dari ruang kerja Azis.
Total, penyidik KPK membawa 5 koper hasil penggeledahan di ruang kerja Azis di Gedung DPR.(*)
Terkait penggeledahan ruang kerja Azis Syamsuddin dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, hari ini (28/4/2021) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung DPR RI," kata Ali dalam keterangannya, Rabu.
Penggeledahan dikatakannya berkaitan dengan kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
"Penggeledahan dilakukan tentu dalam rangka pengumpulan bukti-bukti terkait perkara dimaksud," kata Ali.
Baca juga: Penyidik KPK Ini Ditahan, Kini Pakai Rompi Oranye Tak Mampu Angkat Muka Saat Didekati Wartawan, Lho?
Baca juga: Buntut Penyidik Terima Suap, Aib Bikin Malu, BW Desak Komisioner KPK Pimpinan Firli Bahuri Mundur
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan untuk perkembangan selengkapnya akan kami informasikan kembali," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik KPK tiba di Kompleks Parlemen, tepatnya di depan Gedung Nusantara III.
Untuk diketahui, Nusantara III merupakan tempat para pimpinan DPR RI berkantor.
Sementara itu, saat penyidik tiba, wartawan dilarang mendekat.
Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman telah membenarkan ruangan yang digeledah tersebut milik Azis Syamsuddin.
"Iya (penggeledahan ruang Azis Syamsuddin)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021).
Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Robin dan Syahrial.
Robin mengenal Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.
Baca juga: Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar
Pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.
Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.
Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.
Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, lalu diberikan kepada Markus sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Baca juga: Penyidik Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Pelecehan Seksual DLS, Jean Neonufa Menyusul
Markus juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp438 juta.
KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Markus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Berita terkait Penyidik KPK Memeras
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR Terkait Kasus Suap Penyidik AKP Robin