Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar
Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar
Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Benar-benar nekad. Dipercaya memberantas korupsi, oknum penyidik KPK ini memeras.
Hal itu mengundang reaksi sejumlah pihak.
Bahkan ada yang mengaitkan perilaku penyidik KPK itu dengan revisi UU KPK.
Tak tinggal diam, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa, langsung melakukan pembelaan.
Menurut Supriansa, perilaku buruk oknum penyidik KPK itu tak ada kaitannya dengan revisi UU KPK.
Ia tak sepakat jika perilaku oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kedapatan memeras Wali Kota Tanjungbalai dikarenakan revisi UU KPK.
Baca juga: Anies Baswedan Ternyata Punya KPK Sendiri, Tapi Mengaku Sering Tak Bisa Pro Rakyat Karena Ini, Apa?
"Saya kira tidak ada hubungannya antara perilaku oknum penyidik KPK yang ditangkap dengan revisi UU KPK," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/4/2021).
Supriansa beralasan hal itu sangat tidak mungkin terjadi karena dalam revisi UU KPK tidak ada aturan yang memperbolehkan penyidik kontak dengan terduga pelaku korupsi.
"Karena dalam revisi UU KPK tidak mengatur tentang dibolehkannya penyidik melakukan komunikasi dengan terduga pelaku korupsi diluar agenda penyidikan," jelas dia.
"Apalagi sampai melakukan pengaturan kesepakatan jahat. Tidak ada aturan itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supriansa meminta semua pihak bersabar menunggu kinerja dari Dewan Pengawas KPK untuk mengusut keterlibatan oknum penyidik KPK dalam kasus tersebut.
"Kita beri kesempatan Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan analisa kenapa bisa terjadi seperti itu, agar ke depan tidak ada lagi peristiwa yang sama terulang," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.
Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.