Penyidik KPK Memeras

4 Jam Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ini Kasus yang Menyeretnya

4 Jam Penyidik KPK geledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, ini kasus yang menyeretnya

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
KPK geledah ruang kerja Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin 

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, penyidik KPK tiba di Kompleks Parlemen, tepatnya di depan Gedung Nusantara III.

Untuk diketahui, Nusantara III merupakan tempat para pimpinan DPR RI berkantor.

Sementara itu, saat penyidik tiba, wartawan dilarang mendekat.

Para awak media diminta tetap di dalam media center yang berada di Gedung Nusantara III.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman telah membenarkan ruangan yang digeledah tersebut milik Azis Syamsuddin.

"Iya (penggeledahan ruang Azis Syamsuddin)," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/4/2021).

Dalam kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, Azis berperan sebagai pihak yang mengenalkan penyidik Robin kepada Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Bahkan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan menjadi tempat pertemuan antara Robin dan Syahrial.

Robin mengenal Azis Syamsuddin lewat ajudannya yang sesama anggota Polri.

Baca juga: Nekad, Penyidik KPK ini Berani Memeras, Akibat Revisi UU KPK? Ini Kata Legislator Golkar

Pertemuan antara Robin dan Syahrial terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan Robin dengan Syahrial karena diduga Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Robin dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis, kemudian Robin mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Robin bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Markus dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, yang mana teman dari saudara Robin, dan juga Syahrial memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Robin dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved