Munarman Ditangkap
Puluhan Kuasa Hukum akan Dampingi Bekas Sekum FPI Siap Layangkan Praperadilan
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.
"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.
Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.
Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.
"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," tukasnya.
Baca juga: Sepak Terjang Munarman, Mantan Sekum FPI yang Ditangkap Densus 88 Terkait Kasus Terorisme
Baca juga: Pasca Penangkapan Munarman, Polisi Geledah Markas FPI, Ditemukan Bahan Berbahaya Berupa Bubuk
Seperti diketahui, anggota kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman SH ditangkap dalam dugaan tindak pidana terorisme pada hari ini Selasa 27 April 2021.
Kabarnya, Munarman ditangkap tim Densus 88 Anti-teror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.
Informasi ini dibenarkan oleh Kadiv Humas polri Irjen pol Argo Yuwono. Argo juga membenarkan bahwa Munarman ditangkap karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.
"Iya benar (informasi Munarman ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa 27 April 2021.
Dalam informasi yang beredar, Munarman diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap Layangkan Praperadilan, Puluhan Kuasa Hukum akan Dampingi Bekas Sekum FPI