Munarman Ditangkap

Pasca Penangkapan Munarman, Polisi Geledah Markas FPI, Ditemukan Bahan Berbahaya Berupa Bubuk

Tampaknya penangkapan Munarman juga akan mengarah ke dugaan tindak pidana terorisme. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil penggeladahan di Markas FP

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Markas FPI Jakarta Pusat, Selasa 27 April 2021. 

Pasca Penangkapan Munarman, Polisi Geledah Markas FPI, Ditemukan Bahan Berbahaya Berupa Bubuk

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Tampaknya penangkapan Munarman juga akan mengarah ke dugaan tindak pidana terorisme. Hal ini setidaknya terlihat dari hasil penggeladahan di Markas FPI.

Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi menyebut ditemukan bahan-bahan berbahaya dalam penggeledahan di Markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa 27 April 2021.

"Baru saja kita dapatkan informasi kita temukan bahan-bahan yang cukup berbahaya menurut keterangan dari Jibom,” kata Henki di Petamburan, Selasa 27 April 2021.

Ia menyebut, bahan-bahan berbahaya yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penggeledahan tersebut berupa bubuk.

"Makanya kami lakukan langkah-langkah tertentu termasuk laboratorium forensik kita panggil untuk mem-backup penggeledahan oleh tim Densus," kata Hengki.

"Bahannya berupa bubuk," ujar dia.

TNI - Polri melakukan penjagaan ketat di Markas FPI di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pantauan Kompas.com, tim kepolisian dari Gegana masih melakukan penggeledahan di bekas Sekretariat FPI.

Adapun akses menuju Markas FPI di Jalan Petamburan III ditutup.

Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Selasa 27 April 2021.

Baca juga: BREAKING NEWS - Densus 88 Polri Tangkap Mantan Petinggi FPI Munarman di Tangsel, Begini Reaksinya

Baca juga: Munarman Ditangkap Terkait Kasus Baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo menyebutkan, pihak kuasa hukum akan menyiapkan pendampingan jika diperbolehkan.

"Sementara akan diberi pendampingan kalau diperbolehkan," kata Sugito Kepada Kompas.com, Selasa.

Adapun pengacara Rizieq Shihab itu ditangkap pada Selasa 27 April 2021 sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono saat diminta konfirmasi juga membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved