THR Lebaran 2021

Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS

Kabar Gembira, tak hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS juga dapat THR, begini perbedaan dengan PNS

Editor: Adiana Ahmad
antara/HO Wartakotalive.com
Kabar Gembira, Tak Hanya PNS, Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR, Begini Perbedaan dengan PNS 

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(Tribunnews.com/Tio)

Berita terkait Pencairan THR Lebaran 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Mendapat THR? Begini Penjelasan Kemnaker

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved