Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertua Karena Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Baru 5 Bulan Menikah
Tergoda dengan kemolekan tubuh mertua, seorang oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir di Gresik tega melecehkan ibu dari istrinya sendiri.
POS-KUPANG.COM - Seorang oknum anggota Polisi di Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur, nekat melakukan aksi pelecehan terhadap mertuanya yang berumur 50 tahun.
Pelaku yang berinisial NS (36) dan berpangkat Brigadir ini mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh mertuanya.
Kasus yang membelit NS sudah masuk ke meja hijau dengan agenda pembacaan tuntutan. https://youtu.be/bW4RKdWwT3o
Baca juga: Kronologi Lengkap Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Anggota DPRD TTS, Korban: Saya Rasa Malu Sekali
Baca juga: PELECEHAN Karyawati, Sekretaris MENGAKU Tolak Mandi Bareng BOS, Pasrah Organ Vital Dipegang Pelaku?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menuntut Brigadir NS dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
JPU Ferry Hary Ardianto membacakan tuntutan itu dalam sidang daring pada Kamis (22/4/2021).
Jaksa Ferry menyebut terdakwa NS melanggar Pasal 289 KUHP dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Menuntut terdakwa NS dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Jaksa Ferry.
Penasihat hukum terdakwa NS, Rudi Suprayitno akan melakukan upaya pembelaan dalam persidangan pekan depan.
"Kami akan sampaikan pembelaan pada pekan," kata Rudi.
Brigadir NS diduga melecehan ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Baca juga: BK DPRD TTS Periksa Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap DLS, Begini Pengakuan Saksi
Baca juga: Ketua DPD NasDem TTS Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan istrinya.
Sedangkan alasan Brigadir NS tega melakukan aksi bejatnya karena tergoda kemolekan tubuh korban.
Atas perbuatannya, Brigadir NS mendekam di Rutan Kelas IIB Gresik dan menjalani persidangan secara daring.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Fatkur Rochman, Majelis Hakim PN Gresik.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Baru Menikah, Brigadir NS Malah Tergiur Kemolekan Tubuh Mertua, Kini Masuk Penjara di Gresik
(SuryaMalang.com/Sugiyono)
Berita lainnya terkait kasus pelecehan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir NS Lecehkan Mertuanya, Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Baru Nikah 5 Bulan dengan Istri