Ketua DPD NasDem TTS Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua DPD NasDem Kabupaten TTS hormati proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Ketua DPD Nasdem kabupaten TTS, Jhony Army Konay 

POS-KUPANG.COM | SOE - Ketua DPD NasDem Kabupaten TTS, Jhony Army Konay angkat suara terkait kasus hukum yang menjerat salah satu kader partai Nasdem TTS, Jean Neonufa.

Ia mengaku, pasca mendapatkan informasi terkait dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Jean, dirinya sudah memanggil Jean untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Dirinya menghormati proses hukum yang sementara bergulir di Polres TTS dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pihaknya baru akan mengambil sikap jika nantinya sudah ada putus inkra dari pengadilan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Kepala BNPB  Dony Monardo dan Wagub NTT Kunjungi Posko Pengungsi di SD Inpres Oesapa Kecil, Kupang

Baca juga: Tak Hanya Cantik Ternyata Ini Kelebihan Bella Saphira yang Bikin Agus Surya Bakti Nempel Terus, Apa?

" Korban sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan sementara di proses. Kita menunggu hasil dari laporan itu," sebut Army.

Sementara itu Ketua Fraksi Nasdem TTS, Hendrik Babys menyesalkan perbuatan anggotanya tersebut.

Menurut Hendrik, Jean Neonufa sudah beberapa kali terlibat kasus hukum. Dirinya mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan di Polres TTS.

Secara Fraksi, dirinya menyerahkan kasus tersebut ditangani Badan Kehormatan DPRD TTS.

Baca juga: Bupati Hery Imbau Umat Muslim di Manggarai Taati Prokes Covid-19 Selama Bulan Ramadan

Baca juga: Menteri Pertanian Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Lembata, Simak Infonya

" Pak Jean ini sudah ulang-ulang kena kasus. Jadi biar diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.

Terpisah, Direktur Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP), Ir. Rambu Atanau Mella mengatakan, pihaknya siap mendampingi korban kasus pelecehan seksual DLS.

Namun untuk melakukan pendampingan, korban harus melaporkan kasus tersebut ke YSSP.

" Kalau korban datang dan melaporkan kasusnya ke kita (YSSP), maka kita akan melakukan pendampingan terhadap korban, baik untuk proses di Polres TTS maupun di Badan Kehormatan DPRD TTS," ungkap Rambu kepada Pos-Kupang. Com, Selasa (13/4/2021).

Jika benar DLS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Anggota DPRD TTS, Jean Neonufa, Rambu sangat menyayangkan hal tersebut.

Seorang anggota DPRD dikatakan Rambu, seharusnya memberikan teladan yang baik untuk masyarakat bukannya justru menjadi pelaku kasus kekerasan seksual.

" Kita sangat sayangkan jika benar ada oknum anggota DPRD Kabupaten TTS yang menjadi pelaku tindakan pelecehan seksual," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved