Pecat ASN yang Dinilai Tidak Disiplin, Bupati Manggarai Barat Edi Endi Siap Jika Digugat

Atas keputusan tersebut, pihaknya pun siap jika ASN tersebut melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Bupati Mabar, Edi Endi bersama unsur forkompinda saat berada di Pasar Lembor, Jumat 5 Maret 2021 

"Setelah semua dokumen lengkap, lalu sekda beserta BKD dan asisten melakukan rapat dalam rangka memberikan pertimbangan kepada bupati sebagai pembina para ASN. Setelah saya cek semua sudah komplit, lalu saya putuskan untuk tanda tangan," katanya.

Lebih lanjut, saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 3 ASN yang dinilai tidak disiplin.

Bukan tidak mungkin, berdasarkan kinerja yang 'buruk', para ASN ini akan dipecat.

"Yang lain, sedang dilakukan juga pemeriksaan sekitar 3 sampai 4 ASN, kurang lebih penyebabnya sama," paparnya.

Bupati Edi Endi dalam kesempatan itu tidak secara rinci menjelaskan siapa saja ASN yang tengah menjalani pemeriksaan.

Namun demikian, menurutnya, dalam kontrak kinerja para ASN, lanjut dia, para ASN tidak diperbolehkan untuk tidak berkantor lebih dari 40 hari.

"Jadi kontrak kinerja mereka, akumulasi 40 hari tidak masuk kantor dipecat. Tentunya, diawali dengan teguran lisan, teguran tertulis 1, 2 dan 3, pemeriksaan baik kepada yang bersangkutan maupun para saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, kepada para tenaga kontrak, Bupati Edi Endi mengatakan, tidak boleh lebih dari 6 hari bolos bekerja.

Baca juga: Lakukan Sidak Bawa Tongkat Komando, Ini Penjelasan Bupati Mabar

"Sedangkan tenaga kontrak tidak diatur dalam PP 53. Itu karena asas kebutuhan untuk menunjang. Bagaimana mau disebut menunjang, tapi tidak berkantor. Kan untuk menunjang penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Bagaimana mau menunjang kalau mereka tidak masuk. Kalau untuk tenaga kontrak akumulasi 6 hari," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved