PA Bajawa Laksanakan Justice For The Poor Melalui Sidang Keliling Tahun Anggaran 2021

Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan justice for the poor (keadilan untuk orang tidak mampu) di Kantor Urusan Agama ( KUA)

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Suasana pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Bajawa di KUA Aesesa, Nagekeo, Senin Kliwon (19/4/2021). 

"Bagi mereka, biaya perkara dan biaya transportasi sangat tinggi. Adanya sidang keliling ini membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat, khususnya di kecamatan Aesesa," tambah putra asli Nagekeo ini.

Pelaksanaan justice for the poor oleh Pengadilan Agama Bajawa melalui sidang keliling berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.

Setelah pelaksanaan sidang keliling selesai, acara dilanjutkan dengan ramah tamah antara rombongan Pengadilan Agama Bajawa dengan keluarga besar Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa.

"Memang keadilan itu untuk semua orang (Justice for all). Akan tetapi, bagi orang tidak mampu apalagi tinggal jauh dari pengadilan, justice itu sangat sulit diperoleh. Tidak seperti orang yang berkecukupan, dapat dengan mudah membawa perkaranya ke pengadilan. Mengingat masih banyaknya masyarakat kurang mampu dan jauh dari pengadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa, maka sangatlah tepat bila biaya prodeo selalu ditingkatkan," tambah Humas Pengadilan Agama Bajawa Muhammad Ismali.

Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Pada dasarnya tiap perkara harus diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Karena sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Berita Kabupaten Ngada

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved