PA Bajawa Laksanakan Justice For The Poor Melalui Sidang Keliling Tahun Anggaran 2021
Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan justice for the poor (keadilan untuk orang tidak mampu) di Kantor Urusan Agama ( KUA)
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pengadilan Agama Bajawa melaksanakan justice for the poor (keadilan untuk orang tidak mampu) di Kantor Urusan Agama ( KUA), Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Senin Kliwon (19/4/2021) bertepatan dengan 7 Ramadan 1442 Hijriah.
Justice for the ooor yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bajawa, dalam bentuk sidang keliling. Kurang lebih sebanyak lima perkara diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama Bajawa. Terdiri atas tiga perkara contentius dan dua perkara voluntair.
Rombongan yang berangkat melaksanakan sidang keliling dari kalangan hakim, kepaniteraan serta Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka diantaranya Hakim Rustam, S.H.I., M.H, Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H., dan Ahmad Taujan Dzul farhan, S.H.
Baca juga: Buka Musrenbangkab RKPD 2022, Bupati Hery Ingatkan Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas, Simak
Baca juga: Pemain Tangguh Persiraja Banda Aceh, Tri Rahmad Priadi Merapat Merumput ke PSMS Medan, Info Sport
Sedangkan dari kalangan kepaniteraan diantaranya, Drs. Ya'cub, M.H., Sirojudin, S.Ag., Basirun Ahmad Mau, A.Md, dan Ishak Karim. Tim dibantu oleh Tim IT Pengadilan Agama Bajawa Faizin Hakim, S.Kom serta diantar oleh driver handal Pengadilan Agama Bajawa yang biasa disapa Rus.
Tepat pukul 07.10 WITA, tim sidang keliling Pengadilan Agama Bajawa berangkat menuju lokasi sidang keliling dengan melewati hutan bambu dan melalui jalan kelok perbukitan sepanjang Bajawa-Nagekeo.
Tepat pada pukul 09.45 WITA, tim tiba di KUA kecamatan Aesesa. Disambut langsung oleh Kepala KUA Aesesa, Safrudin Ali, para Penyuluh Agama KUA Aesesa dan segenap masyarakat pencari keadilan. Hadir pula Seksi Bimas Islan Kemenag Kabupaten Nagekeo Lutfi Daeng Ngaro.
Sekira pukul 10.00 WITA, acara diawali dengan sambutan Kepala KUA Aesesa, yang menyampaikan selamat datang para rombongan Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Bajawa.
Baca juga: Pansus Dorong Pemerintah Tangani Erosi dan Longsor di Batu Putih Kabupaten TTS
Baca juga: Jadi Bahan Introspeksi
Safrudin Ali mengungkapkam, adanya program sidang keliling dari Pengadilan Agama Bajawa sangat membantu masyarakat. Hal ini untuk melegalkan perkawinan beberapa pasangan suami istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serta memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses keadilan.
"Atas nama peserta dan ummat Islam Kecamatan Aesesa kami mengucapkan banyak terimakasih kepada keluarga besar Pengadilan Agama Bajawa," ujar Safrudin Ali selaku Kepala KUA Kecamatan Aesesa.
Dijelaskannya, sidang Keliling yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Aesesa merupakan berkat kerja keras para Penyuluh Agama KUA Kecamatan Aesesa. Para penyuluh KUA Kecamatan Aesesa merupakan anak-anak muda yang tangguh dan pekerja keras,
Sementara itu, Hakim Rustam menyampaikan bahwa sidang keliling merupakan program Negara yang dilaksanakan oleh pengadilan, termasuk Pengadilan Agama Bajawa.
Sidang keliling menjadi program prioritas Pengadilan Agama Bajawa. Kegiatan ini dibiayai oleh Negara melalui DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), oleh sebab itu masyarakat mempunyai hak untuk memanfaatkannya. Masyarakat pencari keadilan memiliki hak untuk memperoleh keadilan.
"Oleh karenanya Pengadilan Agama Bajawa selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Hakim Rustam selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Bajawa.
Pada kesempatan itu juga Ya'cub selaku Penitera Pengadilan Agama Bajawa juga menyampaikan bahwa sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bajawa sangat membantu masyarakat yang tidak mampu.
Banyak masyarakat di Nagekeo yang secara ekonomi tergolong tidak mampu. Secara geografis, juga jauh dari kantor Pengadilan Agama Bajawa. Kondisi ini berakibat pada ketidakmampuan masyarakat untuk mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Bajawa.
"Bagi mereka, biaya perkara dan biaya transportasi sangat tinggi. Adanya sidang keliling ini membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat, khususnya di kecamatan Aesesa," tambah putra asli Nagekeo ini.
Pelaksanaan justice for the poor oleh Pengadilan Agama Bajawa melalui sidang keliling berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.
Setelah pelaksanaan sidang keliling selesai, acara dilanjutkan dengan ramah tamah antara rombongan Pengadilan Agama Bajawa dengan keluarga besar Kantor Urusan Agama Kecamatan Aesesa.
"Memang keadilan itu untuk semua orang (Justice for all). Akan tetapi, bagi orang tidak mampu apalagi tinggal jauh dari pengadilan, justice itu sangat sulit diperoleh. Tidak seperti orang yang berkecukupan, dapat dengan mudah membawa perkaranya ke pengadilan. Mengingat masih banyaknya masyarakat kurang mampu dan jauh dari pengadilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bajawa, maka sangatlah tepat bila biaya prodeo selalu ditingkatkan," tambah Humas Pengadilan Agama Bajawa Muhammad Ismali.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan. Sidang yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Pada dasarnya tiap perkara harus diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Karena sidang keliling bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)