HORE, THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Segera Cair, Begini Besaran Uang Yang Bakal Kamu Terima, Berapa?

Jika tak ada halangan, maka dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN atau PNS.

Editor: Frans Krowin
antara/HO Wartakotalive.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tetapkan besaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2020 

POS-KUPANG.COM -- Jika tak ada halangan, maka dalam waktu dekat ini, pemerintah akan segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN (aparatur sipil negara).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 itu sehubungan dengan momen Hari Raya Idul Fitri tahun 2021, yang akan segera tiba.

Sebagaimana lazimnya, menyambut momen Idul Fitri, pemerintah selalu mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh PNs di Tanah Air.

Adapun kabar bahagia dari pemerintah mengenai pencairan THR ini, diperuntukkan kepada abdi negara, seperti pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri juga para pensiunan.

Baca juga: THR PNS 2021 Segera Cair, Jumlahnya Berdasarkan Gaji Pokok dan Tunjangan, Ini Besarannya

Baca juga: Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati

Rencananya, THR para abdi negara tersebut akan dicairkan pada H-10 Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.

Informasi itu disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso.

Menurut Susiwijiono, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan permintaan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pembayaran THR ini.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10," katanya dikutip dari Kompas TV, Kamis 15 April 2021.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," lanjut dia.

Adapun besaran THR PNS yang diterima tahun 2021ini bervariasi tergantung pada golongan.

Untuk besaran THR PNS, diketahui dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Baca juga: Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini

Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Segera Bayar THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN, Nilainya Fantastis, Simak Ini

ILUSTRASI. Pengumuman! Pemerintah melarang PNS ke luar kota saat menyambut hari raya idul fitri 1442 hijriyah.
ILUSTRASI. Pengumuman! Pemerintah melarang PNS ke luar kota saat menyambut hari raya idul fitri 1442 hijriyah. (TribunJabar)

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Harbolnas Susiwijono menuturkan, pemerintah nantinya juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Harapannya, Harbolnas itu akan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.

"H-7 atau H-5 kita bikin Harbolnas untuk mendorong spending masyarakat untuk membantu pertumbuhan ekonomi di kuartal II," ujarnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Segera Cek Saldo 3 Mei, Resmi THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 1442 H, Termasuk TNI/Polri dan Pensiunan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved