Pansus DPRD Ngada Hasilkan 96 Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati Ngada Tahun 2020
Pansus DPRD Kabupaten Ngada menghasilkan 96 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban ( LKPj) Bupati Ngada
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Ngada menghasilkan 96 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban ( LKPj) Bupati Ngada tahun anggaran 2020.
Dalam laporannya, Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Ngada, Mathias Rema Esi mengungkapkan bahwa, ada sekita 96 rekomendasi dari pansus DPRD Ngada terhadap LKPj Bupati Ngada untuk tahun anggaran 2020.
Rekomendasi sebanyak itu terdiri dari tiga sub pansus diantatannya sub pansus 1 bidang pemerintahan dan hukum sebanyak 32 rekomendasi, sun pansus 2 bidang keuangan dan pembangunan sebanyak 29 rekomendasi, dan sub pansus 3 bidang kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebanyak 35 rekomendasi.
Mathias mengatakan, DPRD telah berdiskusi baik dalam rapat-rapat panitia khusus, dan rapat paripurna untuk mendapatkan gambaran secara lengkap dan komprehensif terhadap segala hal Ikhwal perkembangan dan tantangan serta hambatan internal dan eksternal yang dihadapi oleh pemerintah, masyarakat, dan daerah tercinta ini.
Baca juga: Kemenparekraf Gelar Kurasi Beda,kan Batch 6 di Labuan Bajo, Ini Tujuannya
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Sumbang Rp 20 Juta untuk Tabungan Pendidikan Anak Korban Bencana Adonara
Menurutnya, lembaga DPRD Kabupaten Ngada telah menyampaikan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan untuk mewujudkan visi Kabupaten Ngada yang telah disepakati yakni Terwujudnya Masyarakat yang Unggul, Mandiri, dan Berbudaya Berbasis Pertanian dan Pariwisata Berwawasan Lingkungan.
"Karena itu kami mengharapkan marilah kita satukan pikir, satukan kata, satukan langkah, satukan daya upaya, dan satukan data demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Ngada tercinta," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena dalam sambutan penutupan sidang pembahasan LKPJ mengatakan bahwa, LKPJ pemerintah daerah merupakan perwujudan dari upaya penyelenggaraan pemerintah yang bersifat transparan dan akuntabel. Dilain pihak, LKPJ pemerintah daerah adalah bentuk pengawasan lembaga DPR dalam upaya penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dan bersih.
Baca juga: Orang Muda Lamaholot Labuan Bajo Salurkan Logistik ke Adonara
Baca juga: Warga Lewoleba Panik dan Lari ke Bukit Dua Warga Meninggal
LKPJ pemerintah daerah merupakan uaya mewujudkan hubungan yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif yang sesuai dengan prinsip tata penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam perspektif akuntabilitas dan substansi kepemerintahan, penyampaian progres kinerja pemerintah kepada rakyat melalui DPRD merupakan refleksi dari nilai-nilai kehidupan berdemokrasi. Didalamnya terkandung relasi yang sejajar, bahwa lemgaga DPR merupakan mitra kerja pemerintah daerah.
"Dalam tataran kehidupan berdemokrasi inilah mekanisme akuntabilitas tahunan kepala daerah merupakan wadah untuk saling berbagi peran dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Dengan demikian, kemitraan antara lembaga eksekutif dan legislatif berkembang dari sinergitas dalam menjawabi aspirasi dan kebutuhan masyarakat," ungkapnya.
Raymundus mengatakan, pemerintah daerah menyadari bahwa terdapat sejumlah keberhasilan dan tidak sedikit pula hal yang belum berhasil dalam upaya mewujudkan Ngada yang unggul, mandiri, dan berbudaya. Keberhasilan adalah buah dari kebersamaan dan kemitraan yang telah berkembang selama ini. Sedangkan kegagalan harus dimaknai sebagai bahan refleksi dan masukan bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kearah yang semakin baik. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pansus-dprd-ngada-hasilkan-96-rekomendasi-terhadap-lkpj-bupati-ngada-tahun-2020.jpg)