Breaking News

Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan

Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan

Editor: Kanis Jehola
foto/irfan hoi
acara nogbrol Asyik bersama Kepala Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII provinsi NTT. Tito Gesit Utiarto, SE, DESS (kanan) dengan host Novemy Leo (kiri). 

SDM di BPTD sebanyak 200 orang tersebar di semua kabupaten dan kota. Ada yang sebagai PNS maupun PPN. Semua pegawai telah memiliki kompetensi masing-masing dan didukung dengan kecakapan lainnya.

Kendala apa yang dihadapi?

Bagi pengguna semua jalan, angkutan jalan atau truk ketika keluar dari pabrikan telah memenuhi standar tetapi dalam perjalanan oleh pemilik truk dimodifikasi dan pastinya itu tidak resmi lagi. Panjang kendaraan ditambah, lebarnya ditambah, tingginya juga ditambah sehingga dapat memuat angkutan yang banyak, melebihi kemampuan angkutan dari pabrik.

Hal ini bila dilakukan, truk tersebut akan kewalahan dan berakibat pada kemampuan bergerak truk dan berpotensi di jalan raya. Sementara itu, dari konstruksi jalan raya tidak dibuat untuk menahan beban berlebih, sehingga ketika dilalui kendaraan yang over muatan maka jalan akan cepat rusak.

Apa yang dilakukan untuk menyikapi truck over muatan?

Dalam undang-undang, sebagai penegak hukum tentunya berada pada pihak kepolisian. Namun pada saat tertentu, kami akan berkoordinasi untuk menertibkan kendaran yang lalu lalang sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika kendaraan memasuki jembatan timbang, dapat dilakukan penindakan dengan melihat kondisi muatan jika berlebih. Sedangkan, bila kendaraan yang over dimensi akan diberikan tanda batasan sebagai tanda batas muatan.

Penindakan hanya sebatas memberi tanda?

Karena ini telah dimulai lama, sejak 2015 hingga 2017. Cukup lama, sehingga masa tenggang sosialisasi sudah cukup. Jikapun melakukan sosialisasi, hanya sebatas mengingatkan kembali bagi truk yang kelebihan muatan, baik di jalan maupun jembatan timbang dan pelabuhan.

Apakah ada denda?

Tentu ada denda yang akan dikenakan dan dibayarkan pada dinas pendapatan daerah.

Apakah ada kendala regulasi sehingga petugas belum bisa memotong truk yang over dimensi?

Ada banyak pertimbangan antara lain, pertimbangan sosial, ekonomi, dan juga belum adanya kesadan dari pemilik kendaraan angkutan untuk mengoperasikan kendaraan yang sesuai aturan.

Kami akan memanggil pemilik kendaraan untuk sosialisasi secara persuasif agar dengan kesadaran untuk menormalkan kembali kendaraannya. Bila dalam perjalanan, masih terdapat hal yang sama maka akan ditindak sesuai aturan hukum, tentunya bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Berapa persen pemilik kendaran yang ada di Kupang?

Bisa dikatakan hampir semua pemilik kendaraan berada di Kupang. Hanya produksi kendaraan tersebut tidak ada di sini, tapi daerah lain. Karena di sini belum ada caro seri ya. Suatu saat nanti pasti ada. (irfan hoi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved