Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan

Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan

Editor: Kanis Jehola
foto/irfan hoi
acara nogbrol Asyik bersama Kepala Badan Pelayanan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII provinsi NTT. Tito Gesit Utiarto, SE, DESS (kanan) dengan host Novemy Leo (kiri). 

Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan

POS-KUPANG.COM - BADAN Pelayanan Transportasi Darat ( BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. BPTD memiliki tugas di antaranya membina dan mengelola penyelenggaraan transportasi darat.

Bagaimana penyelenggaraan transportasi darat di NTT? Apa tindakan terhadap kendaraan yang over dimensi? Wartawan Pos Kupang Novemy Leo mewawancarai Kepala BPTD Wilayah XIII Provinis NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS dalam acara Ngobrol Asyik, Rabu (14/4). Berikut petikannya:

Bisa Anda jelaskan tugas dan tanggung jawab BPTD?

Kami memiliki tanggung jawab terhadap transportasi penyelenggaraan juga angkutan darat khusus bus perintis. Selain itu, melakukan pembangunan yang sifatnya terminal III A untuk penumpang antar provinsi, terminal untuk barang internasional, unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor dan juga melakukan pembinaan atau kalibrasi di unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di setiap pemda.

Baca juga: Aksi Mulia IAD Kejaksaan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Flores Timur

Baca juga: Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, Kembalikan Hak 9 Tenaga Kontrak

Penetapan lintasan penyelenggaraan juga menjadi tanggung jawab kami, termasuk melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan penyelenggaraan, di penyebrangan maupun angkutan jalan. Selain itu melengkapi atribut jalan untuk keselamatan jalan dan pelabuhan di NTT.

BPTD punya berapa Satker?

Penyeberangan yang ada di Kupang, pelabuhan penyeberangan Bolok, Labuan Bajo, Pulau Alor pelabuhan Kalabahi. Sedang dalam perencanaan lagi, yakni pelabuhan penyeberangan Naiklu Kabupaten Kupang dan Bakalang. Satker ini mendukung pelayaran penyeberangan.

Disampingnya, terdapat pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh pemda dan ASDP sebagai mitra. Untuk pelayanan angkutan bus, terdapat DAMRI sebagai angkutan perintis dan unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor di Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Idealnya semua wilayah memiliki Satker?

Seharusnya di setiap kabupaten harus ada Satker, namun melihat wilayah dan kebutuhan. Untuk penyeberangan, karena terdapat banyak pelabuhan maka harus ada Satker yang ditugaskan.

Baca juga: Bank NTT Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten TTU

Baca juga: Simfony Hotel Hadir dengan Fasilitas Terlengkap di Alor

Untuk unit penimbangan kendaraan bermotor, Pulau Timor terdapat satu unit, yakni di Kota Kupang dan Pulau Flores mestinya ada juga, namun perlu dievaluasi lokasinya dikarenakan berada di ketinggian, belokan dan tidak cocok untuk manuver kendaraan bila melakukan penimbangan. Unit Flores ini dulunya dikelola oleh pemda.

Bagaimana sarana dan prasarana yang dimiliki?

Sejauh ini, untuk penyeberangan sudah cukup dan untuk penimbangan akan dipelajari lebih lanjut, di Pulau Flores, Rote dan Sabu. Penambahan ini akibat banyak kendaraan barang seperti truk yang harus memenuhi syarat muatan sesuai standar ketika melewati jalan agar tidak merusak jalan maupun membahayakan keselamatan.

Seperti apa SDM BPTD?

SDM di BPTD sebanyak 200 orang tersebar di semua kabupaten dan kota. Ada yang sebagai PNS maupun PPN. Semua pegawai telah memiliki kompetensi masing-masing dan didukung dengan kecakapan lainnya.

Kendala apa yang dihadapi?

Bagi pengguna semua jalan, angkutan jalan atau truk ketika keluar dari pabrikan telah memenuhi standar tetapi dalam perjalanan oleh pemilik truk dimodifikasi dan pastinya itu tidak resmi lagi. Panjang kendaraan ditambah, lebarnya ditambah, tingginya juga ditambah sehingga dapat memuat angkutan yang banyak, melebihi kemampuan angkutan dari pabrik.

Hal ini bila dilakukan, truk tersebut akan kewalahan dan berakibat pada kemampuan bergerak truk dan berpotensi di jalan raya. Sementara itu, dari konstruksi jalan raya tidak dibuat untuk menahan beban berlebih, sehingga ketika dilalui kendaraan yang over muatan maka jalan akan cepat rusak.

Apa yang dilakukan untuk menyikapi truck over muatan?

Dalam undang-undang, sebagai penegak hukum tentunya berada pada pihak kepolisian. Namun pada saat tertentu, kami akan berkoordinasi untuk menertibkan kendaran yang lalu lalang sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika kendaraan memasuki jembatan timbang, dapat dilakukan penindakan dengan melihat kondisi muatan jika berlebih. Sedangkan, bila kendaraan yang over dimensi akan diberikan tanda batasan sebagai tanda batas muatan.

Penindakan hanya sebatas memberi tanda?

Karena ini telah dimulai lama, sejak 2015 hingga 2017. Cukup lama, sehingga masa tenggang sosialisasi sudah cukup. Jikapun melakukan sosialisasi, hanya sebatas mengingatkan kembali bagi truk yang kelebihan muatan, baik di jalan maupun jembatan timbang dan pelabuhan.

Apakah ada denda?

Tentu ada denda yang akan dikenakan dan dibayarkan pada dinas pendapatan daerah.

Apakah ada kendala regulasi sehingga petugas belum bisa memotong truk yang over dimensi?

Ada banyak pertimbangan antara lain, pertimbangan sosial, ekonomi, dan juga belum adanya kesadan dari pemilik kendaraan angkutan untuk mengoperasikan kendaraan yang sesuai aturan.

Kami akan memanggil pemilik kendaraan untuk sosialisasi secara persuasif agar dengan kesadaran untuk menormalkan kembali kendaraannya. Bila dalam perjalanan, masih terdapat hal yang sama maka akan ditindak sesuai aturan hukum, tentunya bekerja sama dengan pihak kepolisian.

Berapa persen pemilik kendaran yang ada di Kupang?

Bisa dikatakan hampir semua pemilik kendaraan berada di Kupang. Hanya produksi kendaraan tersebut tidak ada di sini, tapi daerah lain. Karena di sini belum ada caro seri ya. Suatu saat nanti pasti ada. (irfan hoi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved