Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan
Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan
Kepala BPTD Wilayah XIII NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS: Modifikasi Kendaraan Salahi Aturan
POS-KUPANG.COM - BADAN Pelayanan Transportasi Darat ( BPTD) Wilayah XIII Provinsi NTT merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. BPTD memiliki tugas di antaranya membina dan mengelola penyelenggaraan transportasi darat.
Bagaimana penyelenggaraan transportasi darat di NTT? Apa tindakan terhadap kendaraan yang over dimensi? Wartawan Pos Kupang Novemy Leo mewawancarai Kepala BPTD Wilayah XIII Provinis NTT, Tito Gesit Utiarto, SE, DESS dalam acara Ngobrol Asyik, Rabu (14/4). Berikut petikannya:
Bisa Anda jelaskan tugas dan tanggung jawab BPTD?
Kami memiliki tanggung jawab terhadap transportasi penyelenggaraan juga angkutan darat khusus bus perintis. Selain itu, melakukan pembangunan yang sifatnya terminal III A untuk penumpang antar provinsi, terminal untuk barang internasional, unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor dan juga melakukan pembinaan atau kalibrasi di unit pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor di setiap pemda.
Baca juga: Aksi Mulia IAD Kejaksaan Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Flores Timur
Baca juga: Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, Kembalikan Hak 9 Tenaga Kontrak
Penetapan lintasan penyelenggaraan juga menjadi tanggung jawab kami, termasuk melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan penyelenggaraan, di penyebrangan maupun angkutan jalan. Selain itu melengkapi atribut jalan untuk keselamatan jalan dan pelabuhan di NTT.
BPTD punya berapa Satker?
Penyeberangan yang ada di Kupang, pelabuhan penyeberangan Bolok, Labuan Bajo, Pulau Alor pelabuhan Kalabahi. Sedang dalam perencanaan lagi, yakni pelabuhan penyeberangan Naiklu Kabupaten Kupang dan Bakalang. Satker ini mendukung pelayaran penyeberangan.
Disampingnya, terdapat pelabuhan penyeberangan yang dikelola oleh pemda dan ASDP sebagai mitra. Untuk pelayanan angkutan bus, terdapat DAMRI sebagai angkutan perintis dan unit pelaksanaan penimbangan kendaraan bermotor di Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Idealnya semua wilayah memiliki Satker?
Seharusnya di setiap kabupaten harus ada Satker, namun melihat wilayah dan kebutuhan. Untuk penyeberangan, karena terdapat banyak pelabuhan maka harus ada Satker yang ditugaskan.
Baca juga: Bank NTT Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten TTU
Baca juga: Simfony Hotel Hadir dengan Fasilitas Terlengkap di Alor
Untuk unit penimbangan kendaraan bermotor, Pulau Timor terdapat satu unit, yakni di Kota Kupang dan Pulau Flores mestinya ada juga, namun perlu dievaluasi lokasinya dikarenakan berada di ketinggian, belokan dan tidak cocok untuk manuver kendaraan bila melakukan penimbangan. Unit Flores ini dulunya dikelola oleh pemda.
Bagaimana sarana dan prasarana yang dimiliki?
Sejauh ini, untuk penyeberangan sudah cukup dan untuk penimbangan akan dipelajari lebih lanjut, di Pulau Flores, Rote dan Sabu. Penambahan ini akibat banyak kendaraan barang seperti truk yang harus memenuhi syarat muatan sesuai standar ketika melewati jalan agar tidak merusak jalan maupun membahayakan keselamatan.
Seperti apa SDM BPTD?