Pemerintah Daerah Kabupaten TTU, Kembalikan Hak 9 Tenaga Kontrak
Pemerintah Daerah Kabupaten TTU akhirnya mengembalikan hak-hak 9 guru dan pegawai tenaga kontrak lingkup Pemda TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Pemerintah Daerah Kabupaten TTU akhirnya mengembalikan hak-hak 9 guru dan pegawai tenaga kontrak lingkup Pemda TTU.
Para Tenaga Kontrak Daerah TTU tersebut beberapa waktu lalu melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pemerintah Kabupaten TTU karena tidak membayar hak-hak mereka selama setahun.
Kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 18/04/2021, Kuasa Hukum 9 guru dan pegawai tenaga kontrak, Adrianus Magnus Kobesi, S. H mengatakan, pemerintah Kab TTU bersedia memberikan Hak- Hak Para Teko berupa honor tahun 2020 dan menyatakan 9 Tenaga Kontrak akan memperoleh SK pengangkatan Tahun 2021 terhitung Maret 2021.
Baca juga: Sekjen dan Anggota DPR RI Partai Gerindra Kunjungi Korban Bencana Badai Seroja di NTT
Baca juga: Bank NTT Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana Alam di Kabupaten TTU
Ia menjelaskan, 9 orang tenaga Kontrak telah secara ikhlas menerima dan berterimakasih karena Pemerintah KabupatenTTU mau mengakui kekeliruan dan bersedia mempekerjakan kembali para tenaga kontrak pada sekolah masing - masing dan pada bagian Sekwan DPRD TTU.
Bagi Adrianus, para tenaga kontrak tersebut mengaku puas dan bersedia menandatangani berita acara perdamaian pada Jumat 16 April 2021.
Lebih lanjut Adrianus menegaskan bahwa, persoalan tersebut menjadi pembelajaran berharga agar pemerintah daerah TTU tak sewenang-wenang terhadap tenaga kontrak atau jadikan tenaga kontak sebagai alat politik belaka.
Baca juga: Simfony Hotel Hadir dengan Fasilitas Terlengkap di Alor
Baca juga: Isu Tsunami Hebohkan Warga Lembata, Kepala Stasiun Meteorologi Kupang : Tidak Ada Tsunami
"Semua di Republik Indonesia ada hukumnya," tukasnya.
Hadir dalam penandatangan akta perdamaian tersebut, para Pihak baik Penggugat maupun Para Tergugat serta Hakim Mediasi juga turut hadir menyaksikan kesepakatan yang tertuang dalam akta perdamaian. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pemerintah-daerah-kabupaten-ttu-kembalikan-hak-9-tenaga-kontrak.jpg)