Tidak Terima Istrinya Diludahi Mantan Pacar, RA Culik & Setrum Pelaku Seorang Pria Asal Sukoharjo
Seorang pria berinisial RA (27) warga Jebres, Solo tidak terima sang istri mendapat perlakuan kasar yakni diludahi mantan pacar. RA naik pitam setela
Editor:
John Taena
Istimewa/ tribunsolo.com
Keterangan pers dari pihak Kepolisian terkait kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo yang harus berurusan dengan hukum karena menganiaya warga Sukoharjo.
Barulah setelah penyekapan, penganiayaan dan penyetruman itu korban di kembalikan ke rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka RA motif penganiayaan terjadi akibat dendam dan sakit hati karena isterinya di ganggu korban yang merupakan mantan pacar istrinya.
Dari tidak kejahatan para tersangka akan dijerat pasal 328 , pasal 170 dan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RA Culik dan Setrum Pria Asal Sukoharjo, Berawal Dari Curhat Sang Istri Diludahi Mantan Pacar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fdsfgrt.jpg)