Tidak Terima Istrinya Diludahi Mantan Pacar, RA Culik & Setrum Pelaku Seorang Pria Asal Sukoharjo

Seorang pria berinisial RA (27) warga Jebres, Solo tidak terima sang istri mendapat perlakuan kasar yakni diludahi mantan pacar. RA naik pitam setela

Editor: John Taena
Istimewa/ tribunsolo.com
Keterangan pers dari pihak Kepolisian terkait kasus RA (27) dan DS (24) warga Jebres, Solo yang harus berurusan dengan hukum karena menganiaya warga Sukoharjo. 

POS-KUPANG.COM, SOLO - Seorang pria berinisial RA (27) warga Jebres, Solo tidak terima sang istri mendapat perlakuan kasar yakni diludahi mantan pacar.

RA yang naik pitam mendengar curhatan istrinya itu nekat menculik dan menganiaya pelaku, seorang pria berinisial LTB (26), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kejadian penculikan dan penganiayaan menggunakan setrum ini berawal dari curhatan istrinya.

Istri RA mengaku diludahi oleh LTB yang merupakan mantan pacarnya.

Mendengar cerita istrinya itu, RA tidak terima.

Dia lalu mengajak DS (24) beserta dua rekannya berinisial EA dan A.

Baca juga: Jadwal Imsak, Subuh, Terbit, Duha, Zuhur, Asr, Magrib, Isya Kota Solo 1-30 Ramadan 2021, Catat Ya

Mereka kemudian mendatangi rumah LTB di Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Muhammad Alfan mengatakan, setelah mendatangi rumah korban di Sukoharjo ini, para tersangka berencana menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.

Namun, korban tidak bersedia.

Dari hasil pemeriksaan, korban LTB juga tidak mengakui kalau dia meludahi istri RA.

"Korban tidak mau, lalu korban diseret oleh tersangka DS dan RA keluar rumah dibantu oleh A dan EA yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), ke dalam mobil dan dibawa ke Makam Purwoloyo," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Pemain Bali United Akan Dipinjam Persis Solo ? Ini Kata Yabes Tanuri, Kewenangan Pelatih?

Sesampai di lokasi korban diturunkan diikat tangannya menggunakan rafia dan dilakban matanya oleh Tersangka DS.

"Setelah dari makam Purwoloyo, korban dibawa ke rumah tersangka DS lalu dipukul matanya sebelah kiri oleh Tersangka DS," ungkapnya.

Tak hanya itu, saat di rumah tersangka DS, lakukan penganiayaan dengan menyetrum korban.

"Disetrum badan, kaki kanan dan kiri, badan, tangan sebelah kiri menggunakan alat setrum kejut," ungkapnya.

Baca juga: Petugas Sampah di Solo Temukan Bom Berdaya Ledak Tinggi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved