Begini Cara Hitung Besaran Tunjangan Hari Raya Karyawan Swasta, Cermati Baik-Baik Agar Tak Dirugikan
Saat-saat ini karyawan swasta tentunya sedang menanti-nantikan tanggal pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebagaimana yang diamanatkan pemerintah.
POS-KUPANG.COM - Saat-saat ini karyawan swasta tentunya sedang menanti-nantikan tanggal pembayaran tunjangan hari raya (THR) sebagaimana yang diamanatkan pemerintah.
Agar tahu berapa besar THR yang diterima dalam tahun 2021 ini, alangkah baiknya mari kita cermati sajian ini agar memahami seberapa besar THR yang diperoleh.
Berikut cara hitung besaran THR 2021 untuk karyawan swasta.
Selain soal besaran THR, kami sajikan pula tentang jadwal pencairan THR 2021 sesuai dengan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam unggahan tersebut, Kemnaker memberikan perhitungan besaran THR 2021 menurut masa kerja karyawan.
Berikut perhitungan besaran THR 2021.
THR harus diberikan kepada semua pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR tergantung dari masa kerjanya.
- Masa kerja 12 bulan
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 bulan
Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
- Pekerja harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kapan jadwal pencairan THR 2021?
Dalam konferensi pers secara online yang diunggah di Youtube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR 2021 untuk pekerja swasta paling lambah 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Itu artinya, 7 hari sebelum lebaran, THR pekerja swasta harus sudah cair.
Aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Dalam aturan itu pula Ida Fauziah meminta THR 2021 wajib dibayarkan penuh kepada pekerja dan buruh.
Sebab pada 2020, pengusaha diberi kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha.
Menurut Ida, kini ekonomi sudah lebih membaik, maka THR wajib dibayar penuh.
"THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut," kata Ida dalam konferensi pers virtual, di YouTube Kemenaker RI, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah: THR Pekerja Dibayar Penuh
Baca juga: Aturan THR Sudah Diterbitkan: Pengusaha Wajib Bayar Sebelum Hari Raya, Tiga Syarat Ini Wajib Ditaati
Baca juga: Masih Bingung? Ini Skema & Jadwal Lengkap Pembayaran THR PNS Tanpa Potongan, Sri Mulyani Bilang Ini
Denda dan Sanksi
Jika tidak bisa memberikan THR kepada karyawan, maka pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran denda adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Sementara untuk sanksi administratif, Ida menjelaskan bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat 7 hari sebelum hari keagamaan, akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2.
Sanksi administratif bisa berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/menaker-terbitkan-surat-edaran-terkait-thr-ini-permintaannya-kepada-para-gubernur.jpg)