Ramadan 2021

Hati-hati, 7 Hal ini Batalkan Puasa Ramadan: Berhubungan Badan di Siang Hari, Murtad hingga Gila

Hati-hati, 7 hal ini membatalkan puasa Ramadan: Berhubunga badan di siang hari, murtad hingga gila

Editor: Adiana Ahmad
kompas.com
Hati-hati, 7 Hal ini Batalkan Puasa Ramadan: Berhubungan Badan di Siang Hari, Murtad hingga Gila 

Suami-istri yang demikian, wajib mengganti puasa yang gugur itu di luar bulan Ramadan.

Selain itu, mereka mesti membayar kafarat salah satu dari tiga pilihan, yaitu memerdekakan seorang budak, atau jika tidak mampu mesti berpuasa 2 bulan berturut-turut, atau jika tidk mampu, memberi makan 60 orang miskin.

3. Haid/Menstruasi dan Nifas

Menstruasi/haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa.

Diriwayatkan Aisyah, "Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti salat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim 508)

Perempuan yang mengalami haid saat Ramadan dapat menggantinya dengan puasa sejumlah hari haid di luar bulan puasa.

Hal yang sama berlaku untuk nifas, ketika perempuan mengeluarkan darah akibat proses melahirkan.

4. Keluar Air Mani Secara Sengaja (Masturbasi/Onani)

Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan.

Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.

Baca juga: Menu Sahur Ramadan Berbahan Telur Ini Harus Dicoba, Pilihan Cerdas Saat Malas Bikin Masakan Ribet

5. Gila

Apabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

Puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.

6. Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal.

Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah atau mengingkari hukum syariat.

7. Muntah disengaja

Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.

(*)

Berita terkait Ramadan 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved