Subsidi Listrik

Cabut Subsidi Listrik 450 VA Bagi 15,2 Juta Pelanggan Negara Akan Hemat Rp 22,12 Triliun

Cabut subsidi listrik 450 VA bagi 15,2 juta pelanggan di seluruh Indonesia, negara akan menghemat belanja negara senilai Rp 22,12 triliun. 

Editor: John Taena
istimewa
Ilustrasi Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 450 VA 

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Beleid ini berlaku per tanggal 8 April 2021. Sebelumnya subsidi listrik diberikan hingga akhir 2020.

Baca juga: Login Lightup.id untuk Cara Dapatkan Subsidi Listrik PLN Bulan Juni 2020 di www.lightup.id Daftar!

Baca juga: Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Non Subsidi Berpotensi Dapat Subsidi Listrik YCAB, Cek Caranya

Dengan diterbitkannya PMK 40/2021, bantuan diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung mulai tagihan listrik bulan Januari sampai dengan Juni 2021.

Besaran bantuan ditetapkan sebesar selisih kurang antara pemakaian rill dengan rekening minimum dan sebesar biaya beban atau abodemen.

Adapun bantuan yang diberikan pemerintah yakni subsidi sebesar 100 persen pada periode Januari hingga Maret 2021.

Kemudian, subsidi listrik berkurang yakni sebesar 50 persen untuk pemakaian listrik pada April sampai dengan Juni 2021.

Dari sisi kriteria, PMK 40/2021 tersebut mengacu pada beleid sebelumnya. Pasal 2 PMK 136/2020 mengatur bantuan diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan dua kriteria.

Baca juga: Pemerintah Tidak Potong Subsidi Listrik bagi Rakyat Miskin

Baca juga: Pelanggan 1.300 VA dan 900 VA Non Subsidi Berpotensi Dapat Subsidi Listrik YCAB, Cek Caranya

Pertama, bantuan pembayaran selisih kurang bayar antara pemakaian rill dengan rekening minimum diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial dengan daya 1.300 VA ke atas.

Kedua, pembebasan biaya beban atau abodemen bagi pelanggan golongan industri dan bisnis dengan daya 900 VA, dan golongan sosial berdaya listrik 220 VA, 450 VA, serta 900 VA.

Meskipun beleid ini baru berlaku pada awal bulan ini, tapi untuk tagihan listrik Januari-Maret tetap bisa diperoleh oleh para penerima bantuan.

Sebab, pasal 9 menegaskan apabila belum diperhitungkan dalam tagihan listrik karena periode penagihan sudah terlampaui, maka akan diperhitungkan sebagai pengurangan tagihan listrik di bulan berikutnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Listrik 450 VA Dicabut, Negara Hemat Rp 22 Triliun"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved