Siaran Live Streaming Sidang Riziq Shihab Tetiba Dibekukan, Jaksa Langsung Beberkan Alasannya, Apa?
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali lagi digelar hari ini, Senin 12 April 2021.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali lagi digelar hari ini, Senin 12 April 2021.
Lanjutan sidang kasus tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agenda agenda sidang hari ini, Senin 12 April 2021, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU)
"Sidang akan berlangsung pukul 09.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Senin 12 April 2021.
Sejak awal, sidang kasus ini senantiasa menyedot perhatian publik.
Awalnya, sidang tersebut digelar secara virtual. Namun dalam beberapa sidang, terdakwa Habib Rizieq Shihab yang dulunya merupakan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu, ngotot hadir di ruang sidang, sehingga pengawalan pun diperketat.
Pada sidang Senin 12 April 2021 hari ini, Alex menyebutkan kasus yang disidangkan adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Adapun agenda persidangan hari ini, Senin 12 April 2021 yakni pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU)
Kemudian kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab.
Berikutnya, kata Alex yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa eks ketum FPI Ahmad Sabri Lubis, dan rekan-rekannya Haris Ubaidillah, Ali Alwi.
Namun, sidang karena sudah masuk ke pemeriksaan saksi, tak akan ada lagi siaran live streaming.
Baca juga: Blak-blakkan Tuan Guru Bajang Ungkap Perbedaan Ini dengan Rizieq Shihab, Singgung Soal Politik, Apa?
Baca juga: Jaksa Sebut Makian Habib Rizieq Shihab Tak Cerminkan Revolusi Akhlak, Singgung Pandir hingga Biadab
"Tidak ada siaran live streaming," tambahnya.
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.
"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.

Nama-Nama Saksi Dirahasiahkan
Tak seperti kasus Petamburan dan Megamendung, kali ini JPU tak mau memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam kasus swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana," kata jaksa di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.
"Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," lanjutnya.
Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan ketika JPU tak memaparkan saksi yang akan dihadirkan.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang itu saja majelis hakim," katanya.
JPU meminta kepada majelis hakim bahwa soal saksi persidangan, adalah hak dari JPU.
"Jadi menurut kami tidak bisa dipaksanakan oleh penasihat hukum," kata JPU.
Baca juga: Dikawal Ekstra Ketat, Rizieq Shihab Tersenyum Saat Menoleh ke Arah Simpatisan di PN Jakarta Timur
Baca juga: Teroris di Indonesia Ada Kaitan dengan Kasus Habib Rizieq Shihab Simak Pengakuan Terduga Teroris Ini
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor.
"Menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Khadwanto di PN Jaktim, Selasa 7 April 2021.
Tak hanya itu, majelis hakim turut menolak eksepsi tim penasihat hukum Rizieq. Sidang pun berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan perkara nomor 225/pid.sus/2021/pnjakartatimur atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Syihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab," lanjutnya
Dengan begitu, ini adalah kali ketiga hakim menolak semua eksepsi dari tiga perkara Habib Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar Respon Begini
Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Azis Yanuar merasa keberatan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang tidak lagi menayangkan jalannya sidang kliennya tersebut secara daring.
Sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan hasil Test Swab atas terdakwa eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu akan digelar pada 12 dan 14 April mendatang.
"Kami sangat keberatan," kata Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 10 April 2021.
Azis mengatakan sidang dengan agenda terbuka untuk umum saja pihaknya merasa dipersulit.
Apalagi dengan adanya keputusan PN Jakarta Timur tersebut, maka dipastikan katanya para masyarakat secara luas tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.
Dengan begitu kata dia, agenda sidang lanjutan untuk kliennya nanti bukan merupakan sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum.
"Karena sudah ini sidang tertutup, faktanya karena umum saja dipersulit bahkan dilarang masuk dan kemudian akses ke publik juga tidak ada, ini bukan sidang terbuka untuk umum," katanya.
Kendati demikian, pihaknya masih berharap akan adanya keputusan pihak PN Jakarta Timur untuk menyediakan layar khusus di depan pintu ruang sidang.
Nantinya, layar khusus tersebut kata Azis akan dimanfaatkan awak media untuk melakukan peliputan guna penyebarluasan informasi ke publik.
Tapi saya dengar dari humas ada dibuka untuk media di ruang tunggu bisa dilihat di televisi besar di ruang tunggu, kita lihat saja besok," tukasnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) beragendakan pemeriksaan saksi pada 12 dan 14 April mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
Kendati demikian, sidang tersebut dipastikan tidak akan disiarkan secara online melalui layanan streaming YouTube resmi PN Jakarta Timur.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan tersebut dibuat karena saat ini sidang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," tutur Alex saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu 10 April 2021.
Dirinya mengacu pada Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi 'Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang'.
Alex menyebut, pihaknya telah menyediakan dua monitor Televisi di depan pintu sidang untuk keperluan awak media meliput.
"Proses persidangan ditayangkan pada dua monitor TV di lobby depan yang diperuntukkan bagi media meliput," tuturnya.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Ungkit Ahok Penista, Gugat Kasus Raffi Ahmad hingga Sean Gelael, Singgung Jokowi
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Disindir Hanya Diam Saat Habib Rizieq Shihab Didzalimi Singgung Siapa Yang Hebat
Sebelumnya, usai eksepsi Habib Rizieq ditolak oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi untuk persidangan selanjutnya.
Namun, tak seperti kasus Petamburan dan Megamendung, kali ini JPU tak mau memberikan nama saksi yang akan dihadirkan dalam kasus swab palsu RS UMMI, Bogor.
"Kami rencana menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasihat hukum utnuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan persidangan minggu yang akan datang kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk pembuktian unsur-unsur pidana," kata jaksa di Pengadilan Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.
"Jadi untuk saat ini kami belum mau untuk memberikan nama-nama saksi yang akan diperiksa minggu depan," lanjutnya.
Namun, pihak Habib Rizieq merasa keberatan ketika JPU tak memaparkan saksi yang akan dihadirkan.
"Pada sidang yang lain persoalan saksi ini tidak menjadi kendala. Pada sidang lain itu jaksa menyebutkan langsung 10 nama saksi yang akan dihadirkan supaya kami lebih siap meghadapi sidang yang akan datang itu saja majelis hakim," katanya.
JPU meminta kepada majelis hakim bahwa soal saksi persidangan, adalah hak dari JPU.
"Jadi menurut kami tidak bisa dipaksanakan oleh penasihat hukum," kata JPU.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Tak Lagi Disiarkan Langsung, Ini Respon Azis Yanuar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Agenda Pemeriksaan Saksi