PERHATIAN, Begini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2021, Waktu Kerja Dikurangi, Ini Ketentuannya

Umat Muslin di seluruh dunia diperkirakan akan memulai menjalani ibadah puasan mulai Selasa 13 April 2021 , demikian juga umat muslim di Indonesia

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/Servatinus Mammilianus
Mendagri Tjahjo Kumolo saat tiba di Labuan Bajo, Selasa (25/6/2019). 

POS KUPANG.COM -- Umat Muslin di seluruh dunia diperkirakan akan memulai menjalani ibadah puasan mulai Selasa 13 April 2021 , demikian juga umat muslim di Indonesia

Agar tidak menggagu ibadah puasa umat muslim , pemerintah Indonesia pun menyesuaikan jam kerja ASN agar umat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan baik

Selama bulan Ramadhan 2021/1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara akan dikurangi.

Dia Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo , menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE Nomor 09 Tahun 2021 itu dijelaskan, terdapat beberapa ketentuan waktu jam kerja untuk ASN.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.

Adapun jam istirahatnya diberikan waktu pada 12.00-12.30.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam SE itu juga dijelaskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Untuk diketahui, pada hari biasa jam kerja ASN dalam satu hari kurang lebih 7,5 jam dengan total 37,5 jam per pekan.

Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved