Hotel Inaya Bay Komodo Lunasi Tunggakan Pajak Kepada Pemkab Mabar
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta dari Hotel Inaya Bay Komodo.
Pelunasan pajak diterima melalui PT BPD NTT oleh akun PAD Kabupaten Mabar Labuan Bajo pada Minggu, 11 April 2021. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pemasangan peringatan menunggak pajak di pelataran Hotel Inaya Labuan Bajo oleh pemda yang disaksikan KPK pada Sabtu, 10 April 2021 yang lalu.
"Peringatan sudah kami lepas. Perwakilan manajemen Hotel langsung melunasi pajak dan menandatangani Berita Acara pelepasan peringatan menunggak pajak," terang Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Senin (12/4/2021).
KPK berharap kelalaian para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya tidak terulang lagi di kemudian hari. Selanjutnya para pelaku usaha diharapkan untuk selalu patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Kemenku Peduli Korban Siklon Tropis Seroja di NTT
Baca juga: Potret Kesederhanaan Anies Baswedan Saat Makan Malam Bersama Keluarga, Netizen: Presiden 2024
Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di NTT, Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK juga mendampingi pemda melakukan pemasangan peringatan menunggak pajak di sejumlah titik. Salah satunya Bandar Udara Komodo pada Minggu 11 April 2021.
Menurut data Pemkab Manggarai Barat per 11 April 2021, setidaknya ada 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak daerah dengan total nilai Rp 34 Miliar.
"Kegiatan pemasangan peringatan akan dilanjutkan pemda walau tanpa kehadiran KPK di sini. Pajak yang dititipkan konsumen pengguna layanan hotel, restoran maupun parkir merupakan hak pemerintah daerah yang tidak boleh ditunda-tunda pembayarannya," ujar Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria.
Baca juga: Warga Gotong Royong Perbaiki 75 Rumah Rusak di Kelurahan Oesapa
Baca juga: Kampung Nefo Tenggelam 400 Jiwa Mengungsi ke Gereja Siloam Tunbaun
Diberitakan sebelumnya, Hotel Inaya Bay Komodo menunggak pajak hotel dan restoran lebih dari Rp 1.8 milyar, Sabtu (10/4/2021).
Tunggakan pajak tersebut sejak 4 bulan terakhir yakni November 2020 hingga Februari 2021.
Akibatnya, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mabar Edistasius Endi dan dr Yulianus Weng beserta Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria memasang plang peringatan tepat di depan hotel.
Plank tersebut bertuliskan 'Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah Berdasarkan Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel'.
Rombongan Bupati Mabar yang akrab disapa Edi Endi ini juga didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mabar, Salvador Pinto dan Sekda Mabar, Hans Odo.
"Saat ini dimonitor langsung KPK, ini merupakan objek yang wanprestasi, padahal kalau mau jujur bicara terkait pajak hotel dan restoran kan uang yang dititipkan konsumen, yang harus diteruskan ke konsumen. Bukan membebani mereka (hotel)," kata Bupati Edi Endi.
Menurutnya, pajak merupakan kewajiban yang harus dibayar, sehingga pihaknya pun tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha hotel tersebut jika tidak menjalankan kewajibannya.
Pihaknya pun berterima kasih kepada KPK yang secara serius melakukan pendampingan dan monitoring terkait ketertiban pembayaran pajak demi peningkatan pendapatan daerah.