Ramadan 2021

Bolehkan Wanita Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya & Ramadhan 2021

Apakah Wanita Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya

Editor: Gordy Donofan
istimewa
Apakah Bolehkan Wanita Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya 

Namun ada beberapa kondisi yang mengakibatkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan puasa sebagaimana mestinya.

Seperti orang yang berusia lanjut atau tua renta yang sudah tidak mampu puasa, serta orang yang sakit parah dan sakitnya tidak kunjung sembuh.

Allah SWT senantiasa memberikan keringanan kepada orang-orang yang tidak bisa menjalankan puasa.

- Doa Niat Puasa Ramadhan atau Doa Sahur Puasa Ramadan

- Lafal Doa Malam Lailatul Qadar Ramadan, Memohon Kepada Allah SWT agar Dijauhkan Siksa Api Neraka

Namun meski diberi keringanan, orang tersebut tetap haru melunasi utang puasanya di luar bulan Ramadan.

Salah satu cara melunasi utang puasa Ramadan adalah dengan membayar Fidyah puasa.

Ada banyak sekali hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta-merta bisa membayar fidyah sesuai keinginan.

Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.

Allah SWT berfirman:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hendaknya seseorang yang membayar fidyah puasa untuk memberikan kepada orang miskin sebagaimana Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).

Pada dasarnya, membayar fidyah puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memasak makanan untuk orang miskin.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tata cara membayar fidyah puasa:

Orang yang akan membayar fidyah puasa memasak makanan sejumlah banyak hari puasa yang ditinggilkan.

Setelah itu orang tersebut mengundang orang miskin tersebut seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik saat sudah tak mampu berpuasa di usia lanjut. (Irwaul Gholil, 4/21-22)
Orang yang membayar fidyah puasa memberikan makanan yang belum dimasak dan sesuatu yang bisa menemani makanan tersebut (lauk pauk) agar lebih sempurna.
Waktu untuk Membayar Fidyah Puasa

Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang hendak membayar fidyah puasa, sebagai berikut:

Membayar fidyah baru dapat dilakukan oleh seseorang apabila pada hari tersebut sudah tidak bisa melaksanakan puasa wajib.

Seseorang tersebut juga diperbolehkan untuk baru membayar fidyah puasa di akhir bulan Ramadhan.

Hal ini adalah cara yang diterapkan oleh Anas bin Malik.
Seseorang belum boleh untuk membayar fidyah puasa apabila belum memasuki bulan Ramadhan.

Misalnya, orang yang sedang sakit saat bulan Sya’ban namun telah membayar fidyah puasa.

Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan belum tiba dan bisa saja saat bulan Ramadhan, orang tersebut sudah bisa melaksanakan puasa seperti orang sehat lainnya.

Membayar Fidyah Puasa dengan Uang

Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait membayar fidyah puasa dengan uang.

1.Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang

Allah SWT berfirman:

فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Banyak kadar yang dapat diberikan adalah 1,5 sho’ dari makanan pokok yang dikeluarkan sejumlah puasa yang ditinggalkan.

2. Boleh membayar fidyah puasa dengan uang

Sebuah fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf menjelaskan bahwa dibolehkan untuk membayar fidyah dengan uang.

Hal ini dijelaskan bahwa fidyah merupakan memberikan makanan kepada orang miskin atau memberikan bahan pangan atau membayar nilainya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita untuk Kelancaran Puasa?"

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Adakah Cara Agar Tidak Haid saat Ramadhan? Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved