Ramadan 2021
Bolehkan Wanita Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya & Ramadhan 2021
Apakah Wanita Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya
Apakah Wanita Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya
POS-KUPANG.COM - Adakah cara agar tidak haid saat ramadhan terutama untuk kaum muslimah agar bisa menjalankan ibadah puasa sepenuhnya.
Hal ini kerap menjadi pertanyaan bagi wanita muslim yang ingin menjalankan ibadah puasa maksimak di bulan Ramadhan.
Pada bulan Ramadan, umat Islam yang sudah akil baligh diwajibkan untuk berpuasa.
Selama sebulan penuh, kaum muslim dan muslimah menjalankan kewajiban berpuasa, menahan lapar dan haus sejak pagi hingga berbuka.
Baca juga: Menjelang Ramadan 2021, Ucapan Maaf Sambut Bulan Ramadhan 1443 H Tahun 2021
Kewajiban ini sebenarnya amat ditunggu oleh seluruh umat Islam karena besarnya pahala yang dijanjikan Allah SWT.
Memasuki bulan Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia mulai sibuk berpuasa, shalat, membaca Al Quran, dan kegiatan ibadah lainnya. Ramadan memang menjadi kesempatan bagi semua orang untuk kembali meluruskan niat dan memperkuat iman lewat ibadah.
Akan tetapi, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tak diperbolehkan untuk berpuasa, di antaranya adalah wanita yang sedang haid atau menstruasi.
Dikutip dari Kompas.com, Haid atau menstruasi merupakan darah yang keluar akibat kerja hormonal dalam tubuh wanita.
Wanita yang sedang berada dalam periode haid tidak diperbolehkan secara syar'i untuk menjalankan ibadah puasa.
Baca juga: 25 Pantun Ucapan Selamat Puasa Ramadan 2021, Paling Beda Coba Deh Pasti Keluarga & Sahabat Suka
Ia pun tak berdosa jika tidak berpuasa saat sedang haid atau menstruasi.
Hal tersebut merupakan keringanan dan rahmat Allah yang diberikan kepada para wanita. Nantinya, ia harus menggantinya di kemudian hari seusai bulan Ramadhan.
Obat penunda haid
Namun, beberapa orang memilih untuk mengonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa secara penuh dan memaksimalkan ibadah di bulan yang penuh berkah ini.
Bolehkah hal itu dilakukan?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengonsumsi obat penunda haid dan puasanya tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah.
Hal ini dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang menelan pil itu.
Syaratnya, ia harus mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat itu.
Baca juga: Bacaan Doa Sambut Ramadan yang Disampaikan Ustadz Adi Hidayat dari Riwayat Imam at-Tirmidzi
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat itu. Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW: "Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan."
Dalam kondisi mudharat seperti itu, menelan pil hukumnya menjadi haram. Sementara menjaga kesehatan merupakan tujuan dari hukum Islam.
Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa?
Kehamilan adalah hal yang dinanti-nanti oleh setiap pasangan.
Sebab, kehadiran anak dianggap sebagai pelengkap kebahagiaan mereka dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Semua hal dilakukan agar kesehatan janin tetap terjaga, termasuk mengurangi intensitas pekerjaan dan asupan makanan yang cukup.
Baca juga: Deretan Kata Mutiara dan Pantun Sambut Ramadan 2021, Cocok Dibagikan di Medsos
Memasuki bulan Ramadhan 2021, biasanya muncul kekhawatiran di antara mereka ketika menjalani ibadah puasa.
Lantas, bolehkah wanita hamil tidak puasa?
Dilansir dari laman resmi Lembaga Fatwah Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, jika wanita tersebut mampu menjalani puasa tanpa khawatir akan kondisi diri dan kandungannya, maka ia diwajibkan untuk berpuasa.
Namun, jika ia khawatir akan dirinya atau kondisi kandungannya maka ia diperbolehkan untuk tidak puasa.
Diperbolehkannya wanita hamil untuk tidak berpuasa juga terdapat dalam hadis berikut:
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)
Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut.
Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah:
"Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.
"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," sambungnya.
Kapan pembayaran fidyah (denda)
Sementara itu, fidiah yang harus dibayarkan adalah membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Terkait waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan 2021, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2021.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu':
"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan 2021."
Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Mampu Puasa Ramadhan
Menunaikan puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim.
Namun ada beberapa kondisi yang mengakibatkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan puasa sebagaimana mestinya.
Seperti orang yang berusia lanjut atau tua renta yang sudah tidak mampu puasa, serta orang yang sakit parah dan sakitnya tidak kunjung sembuh.
Allah SWT senantiasa memberikan keringanan kepada orang-orang yang tidak bisa menjalankan puasa.
- Doa Niat Puasa Ramadhan atau Doa Sahur Puasa Ramadan
- Lafal Doa Malam Lailatul Qadar Ramadan, Memohon Kepada Allah SWT agar Dijauhkan Siksa Api Neraka
Namun meski diberi keringanan, orang tersebut tetap haru melunasi utang puasanya di luar bulan Ramadan.
Salah satu cara melunasi utang puasa Ramadan adalah dengan membayar Fidyah puasa.
Ada banyak sekali hukum membayar fidyah dalam Islam, sehingga tidak serta-merta bisa membayar fidyah sesuai keinginan.
Perintah untuk membayar fidyah puasa diberikan pada orang yang tidak dapat melaksanakan puasa.
Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Hendaknya seseorang yang membayar fidyah puasa untuk memberikan kepada orang miskin sebagaimana Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan:
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Artinya: “Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin.” (HR. Bukhari no 4505).
Pada dasarnya, membayar fidyah puasa adalah mengganti puasa yang ditinggalkan dengan memasak makanan untuk orang miskin.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut tata cara membayar fidyah puasa:
Orang yang akan membayar fidyah puasa memasak makanan sejumlah banyak hari puasa yang ditinggilkan.
Setelah itu orang tersebut mengundang orang miskin tersebut seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik saat sudah tak mampu berpuasa di usia lanjut. (Irwaul Gholil, 4/21-22)
Orang yang membayar fidyah puasa memberikan makanan yang belum dimasak dan sesuatu yang bisa menemani makanan tersebut (lauk pauk) agar lebih sempurna.
Waktu untuk Membayar Fidyah Puasa
Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh umat muslim yang hendak membayar fidyah puasa, sebagai berikut:
Membayar fidyah baru dapat dilakukan oleh seseorang apabila pada hari tersebut sudah tidak bisa melaksanakan puasa wajib.
Seseorang tersebut juga diperbolehkan untuk baru membayar fidyah puasa di akhir bulan Ramadhan.
Hal ini adalah cara yang diterapkan oleh Anas bin Malik.
Seseorang belum boleh untuk membayar fidyah puasa apabila belum memasuki bulan Ramadhan.
Misalnya, orang yang sedang sakit saat bulan Sya’ban namun telah membayar fidyah puasa.
Hal ini dikarenakan bulan Ramadhan belum tiba dan bisa saja saat bulan Ramadhan, orang tersebut sudah bisa melaksanakan puasa seperti orang sehat lainnya.
Membayar Fidyah Puasa dengan Uang
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda terkait membayar fidyah puasa dengan uang.
1.Tidak diperbolehkan membayar fidyah dengan uang
Allah SWT berfirman:
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Artinya: “Membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Banyak kadar yang dapat diberikan adalah 1,5 sho’ dari makanan pokok yang dikeluarkan sejumlah puasa yang ditinggalkan.
2. Boleh membayar fidyah puasa dengan uang
Sebuah fatwa dari al-Azhar yang diberikan oleh Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf menjelaskan bahwa dibolehkan untuk membayar fidyah dengan uang.
Hal ini dijelaskan bahwa fidyah merupakan memberikan makanan kepada orang miskin atau memberikan bahan pangan atau membayar nilainya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Mengonsumsi Obat Penunda Haid bagi Wanita untuk Kelancaran Puasa?"
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Adakah Cara Agar Tidak Haid saat Ramadhan? Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid