Ramadan 2021
Bolehkan Wanita Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya & Ramadhan 2021
Apakah Wanita Bolehkan Mengonsumsi Obat Penunda Haid saat Ramadan? Berikut Penjelasannya
"Sesungguhnya Allah SWT memberi kemurahan kepada musafir untuk tidak puasa dan mengqashar shalat, juga memberi kemurahan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak puasa," (HR. al-Turmudzi)
Dr Ali Jumah juga menyebut bahwa mereka diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut.
Beberapa pendapat lain mengatakan, bahwa jika wanita tersebut tidak puasa karena khawatir akan bahaya yang menimpa kandungannya maka ia juga diharuskan membayar fidiah, selain mengganti puasa.
Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Abdurrahman al-Juzairi dalam al-Fiqh 'ala Madzahib al-Arba’ah:
"Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib menggantinya," tulis al-Juzairi.
"Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan membayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah," sambungnya.
Kapan pembayaran fidyah (denda)
Sementara itu, fidiah yang harus dibayarkan adalah membagikan makanan pokok sebesar satu mud (6-7 ons) untuk satu hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.
Jika puasa yang ditinggalkan sebanyak 7 hari, maka ia harus membayar fidiah sebesar 7 mud dan boleh diberikan hanya pada satu fakir miskin.
Terkait waktu pembayarannya, para ulama sepakat bahwa fidyah harus dibayarkan selama bulan Ramadhan 2021, tidak sah jika dibayarkan sebelum memasuki bulan Ramadhan 2021.
Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawani dalam al-Majmu':
"Tidak sah hukumnya bagi lansia, wanita hamil, dan orang sakit yang tak mampu menjalani puasa, untuk mengeluarkan fidiah sebelum Ramadhan 2021."
Cara Membayar Fidyah Karena Tidak Mampu Puasa Ramadhan
Menunaikan puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi seluruh umat muslim.