Fadli Zon Khawatirkan Nasib TMII, Dulu Diurus Keluarga Soeharto, Kini Diambil Paksa Presiden Jokowi
Setelah lama diam, Fadli Zon kembali bersuara. Ia mengkritisi pengelolaam TMII yang dulu diurus keluarga Soeharto kini diambil Alih Presiden Jokowi.
"Kita menggunakan sistem keuangan yang berbeda dengan departemen (BPK). Katakanlah ada istilah-istilah yang berbeda," kata dia.
Baca juga: Warga Lembata Histeris Sambut Presiden Jokowi, Langsung Pantau Lokasi Bencana Ile Ape
Baca juga: Presiden Jokowi Hari Ini Tinjau Bencana Alam Adonara di Desa Nelelamadike, Korban Meninggal Dunia
Perbedaan sistem keuangan tersebut terdapat pada istilah accounting yang digunakan.
Dalam membayar para mitra yang menampilkan pertunjukan, TMII menyebut bayaran kepada para mitra tersebut dengan istilah bantuan atau uang transport.
Sementara dalam sistem accounting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.
"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta. Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau. Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor. Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan," kata dia.
"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah accounting. Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," sambung Adi.
Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.
"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara accounting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK," kata dia.
"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda. Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," ujar Adi.
Ini Rekomendasi BPK
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali menjadi sorotan setelah sekian tahun namanya tidak mencuat.
Hal itu karena pemerintah melalui sekretariat negara (setneg) mengambilalih dari Yayasan Harapan Kita (YHK)
Keputusan pengalihan pengelolaan TMII dari YHK ke negara tertuang dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Dalam Perpres tersebut mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Mensesneg Pratikno menjelaskan terbitnya Perpres Nomor 19/2021 tersebut dilatarbelakangi masukan banyak pihak soal TMII. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/fadli-zon-dpr.jpg)