Selain Bahan Bangunan, Polda NTT Juga Akan Sidak Penjual BBM Eceran
Pertamina mengaku tidak ada kekurangan BBM di Kota Kupang. Kendalanya, dari 15 SPBU, hanya delapan saja yang beroperasi.
Selain Bahan Bangunan, Polda NTT Juga Akan Sidak Penjual BBM Eceran
POS-KUPANG.COM| KUPANG-- Selain melakukan sidak di toko bangunan, Polda NTT juga akan siap melakukan sidak ke penjual BBM eceran yang menaikan harga pasca badai siklon tropis seroja yang menerjang wilayah ini.
Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun mengaku Polda NTT sudah berkoordinasi dengan Pertamina terkait ketersediaan BBM.
Dari hasil koordinasi, kata dia, Pertamina mengaku tidak ada kekurangan BBM di Kota Kupang. Kendalanya, dari 15 SPBU, hanya delapan saja yang beroperasi.
"Pertamina sudah siapkan kendaraan kantong, kalau sewaktu-waktu waktu BBM di SPBU habis, langsung didistribusikan. Ini keterangan dari Pertamina. Jadi tidak ada kekurangan BBM di kota Kupang. Yang penjual ecaran kalau naikan harga, kita akan tindak tegas, karena itu melanggar UU migas," katanya kepada wartawan, Rabu (7/4/20201).

Sebelumnya, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di atas harga normal.
Baca juga: Perjuangan Kapolda NTT yang Rela Sewa Motor Ojek Antar Bantuan Bagi Korban Badai Adonara
Baca juga: Polda NTT Kerahkan 500 Anggota ke Lokasi Bencana
Tiga pelaku usaha yang berhasil diamankan itu yakni, M.M warga jln. Lalamentik No 47, Kelurahan Oebobo. Ia diamankan karena menjual paku payung yang harga normal Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 45.000/kg.
NA, warga Jln. Fektor Fonay RT.15 RW.05 kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk yang harga normal Rp. 53.000/lembar menjadi Rp. 68.000/lembar, seng 0,30 calisco harga normal Rp. 70.000 menjadi Rp. 90.000/lembar, paku payung harga awal Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 40.000/kg.
AK RB, warga Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual triplex 6 mm harga normal Rp. 78.000/lembar menjadi Rp. 100.000/lembar.
Pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman pasal 5 bulan atau denda minimal 5 milyar dan max 25 milyar dan UU Nomor 8 Tahun 1999 perlindungan konsumen pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda 500 juta.
Baca juga: Polda NTT Tangkap Tiga Pelaku Usaha yang Naikan Harga Barang
Baca juga: Kapolda NTT Perintah Tindak Tegas Spekulan Harga Bahan Bangunan Pasca Bencana di Kota Kupang
"Ditahan atau tidak, tergantung pengembangan pemeriksaan," katanya.
Ia mengimbau, agar pelaku usaha tidak mengambil keuntungan di saat warga lain sedang mengalami kesulitan.
"Jangan ambil kesempatan, kami akan tindak tegas," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Polda NTT
BBM
Sidak
Pos Kupang
kupang hari ini
Pos Kupang Hari Ini
berita pos kupang hari ini
kupang tribunnews
Rosalina Woso
Pertamina
Hasil Liga Italia Tadi Malam, Juventus Menang Lawan Parma, CR7 Puasa Gol, Siapa Top Skor? |
![]() |
---|
Info BMKG: Cuaca Kamis 22 April 2021, 20 Wilayah Ini akan Dilanda Hujan dan Angin Kencang |
![]() |
---|
RAMALAN ZODIAK Kamis 22 April 2021: Taurus Mulai Boros, Scorpio Hati-hati Saat Mengambil Keputusan |
![]() |
---|
Lama Bungkam, Sule Buka Suara, Ungkap Kondisi Rumah Tangganya, Ini Pengakuan Lengkapnya, Bikin Syok |
![]() |
---|
KKB Makin Beringas, Terungkap Janji Mulia Menhan Prabowo Lindungi Masyarakat Papua, Sudah Ada Bukti? |
![]() |
---|