Polda NTT Tangkap Tiga Pelaku Usaha yang Naikan Harga Barang

polisi berhasil mengamankan tiga pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan setelah badai angin menerjang wilayah ini. 

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Barang bukti yang diamankan Polda NTT 

Polda NTT Tangkap Tiga Pelaku Usaha yang Naikan Harga Barang

POS-KUPANG--- Menindaklanjuti instruksi Gubernur NTT, Polda NTT melakukan sidak ke beberapa toko bangunan di Kota Kupang, Rabu 7 April 2021. 

Dalam sidak itu, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan setelah badai angin menerjang wilayah ini. 

Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Johnais Bangun mengatakan, tiga pelaku usaha yang berhasil diamankan itu yakni, M.M warga jln. Lalamentik No 47, Kelurahan Oebobo. Ia diamankan karena
menjual paku payung yang harga normal Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 45.000/kg.

NA, warga Jln. Fektor Fonay RT.15 RW.05 kelurahan Maulafa. Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk yang harga normal Rp. 53.000/lembar menjadi Rp. 68.000/lembar, seng 0,30 calisco harga normal Rp. 70.000 menjadi Rp. 90.000/lembar, paku payung harga awal Rp. 27.000/kg menjadi Rp. 40.000/kg

Baca juga: Gubernur NTT Instruksikan Satuan Pol PP bersama Polda NTT sidak Toko Bahan Bangunan

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, Puji Penanganan Korban Banjir di Kabupaten Malaka

AK RB, warga Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual triplex 6 mm harga normal Rp. 78.000/lembar menjadi Rp. 100.000/lembar.

Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johanis Bangun (POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA)

Pelaku diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman pasal 5 bulan atau denda minimal 5 milyar dan max 25 milyar dan UU Nomor 8 Tahun 1999 perlindungan konsumen pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda 500 juta.

Baca juga: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Berharap Ada Transfer Pengetahuan Kementan ke Petani

"Ditahan atau tidak, tergantung pengembangan pemeriksaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 7 April 2021. 

Ia mengimbau, agar pelaku usaha tidak mengambil keuntungan di saat warga lain sedang mengalami kesulitan. 

"Jangan ambil kesempatan, kami akan tindak tegas," tegasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved