KPK Monev dengan Jajaran Pemkab Ende Dorong Komitmen Tingkatkan MCP
KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemkab Ende menjalankan program Pencegahan korupsi
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi ( Korsup) Pencegahan wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemkab Ende menjalankan program Pencegahan korupsi.
Hal ini disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi (monev) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada Rabu, 7 April 2021.
"Salah satu indikator yang kita pakai untuk mengukur pelaksanaan program pencegahan korupsi kan MCP, mengacu pada aturan yang ada dari Kemendagri, LKPP, dan lainnya. Ada atau tidak KPK, pemda harus lakukan. Monitoring Center for Prevention atau MCP juga sebagai cerminan ada atau tidaknya masalah koordinasi antar OPD," ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria
Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 30,21 persen, sedangkan se-provinsi NTT yaitu 32,98 persen.
Baca juga: Kronologi Lengkap Wanita Tak Hamil Walau Seranjang 6 Tahun, Suaminya Ternyata Idap Ini, Ya Ampun
Baca juga: Di Sumba Barat, 133 Warga Positip Virus Corona Jalani Karantina
Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64 persen. KPK meminta kepada Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50 persen.
"Yang penting keterbukaan agar mempermudah koordinasi dan leadership. OPD perlu menyampaikan laporan secara tepat waktu agar admin MCP di sini dapat melakukan pemutakhiran ke aplikasi MCP. Tapi yang lebih penting, proses pelaksanaannya. Bukan sekedar administrasi," tambah Dian.
KPK juga menaruh perhatian terkait aset pemda. KPK menyayangkan hilangnya aset tanah yang di atasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kab Ende. Namun, saat ini sudah rata dengan tanah. Dari total 1.249 bidang tanah di Kab Ende, 703 bidang atau 56 persen sudah memiliki sertifikat. KPK memahami Ende memiliki tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda, namun KPK berharap agar pemda berupaya maksimal.
Baca juga: Keluarga Besar Polsek Malaka Barat Bantu Korban Banjir Benenain
Baca juga: BI Kunjung Bank NTT, Pantau Operasional Perbankan Pasca Siklon Seroja
Selain itu, masih ada 23 kendaraan dinas yang dikuasai mantan ASN dan ada 2 pelabuhan perikanan yang belum diserahkan dari Kab Ende kepada pemerintah provinsi. KPK meminta Pemkab Ende segera memproses serah terima alas haknya dengan pemerintah provinsi.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan.
Sedangkan untuk aset bermasalah, KPK menyarankan Bupati Ende segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ende.
Kepada para kepala OPD yang hadir pada saat kegiatan monev, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan rasa kecewa atas rendahnya Skor MCP.
KPK
Pemkab Ende
Pencegahan korupsi
ende 8 april
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
berita ende terbaru
berita ende hari ini
Berita Ende terkini
Kadis P dan K Ende Belum Bersuara Soal Dana BOS, Sekda Sudah Ingatkan Kerja Ikut Aturan |
![]() |
---|
Penuh Kejutan Menarik, 5 Zodiak Ini Berbunga-bunga Rabu 14 Rabu 2021, Doi Siapkan Kejutan Girls |
![]() |
---|
Lepas Dari Indonesia, Timor Leste Nyaris Hancur Gegera Sosok Ini, Presiden Kala Itu Hampir Meninggal |
![]() |
---|
Taiwan Mulai Panik Saat 25 Pesawat Tempur China Masuk Wilayahnya, Sebut Serangan Terbesar Beijing |
![]() |
---|
Harta Berlimpah, Jangan Salah 6 Shio Ini Jadi Miliarder Muda Rabu 14 April 2021, Tak Kurang Uang |
![]() |
---|