KPK Minta Pemkab Ende Serius Jalankan Program Cegah Korupsi, Bupati Ungkap Kekecewaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK meminta keseriusan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Ferry Ndoen
FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI
Bupati Ende Djafar Achmad diapiti Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dan paling kanan: PIC wilayah Prov NTT Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Friesmount Wongso di Kantor Bupati Ende, Rabu (7/4/2021). 

“Di Ende ini ada potensi panas bumi atau geothermal salah satu terbesar di dunia, berlokasi di Sokoria, Ndona Timur, Ende. Fasilitas PLTPnya sudah dibangun, hanya saja hingga saat ini belum beroperasi. Potensi listrik yang dapat diproduksi sekitar 5 Megawatt. Kalau bisa kita gunakan, mungkin dapat menekan harga listrik yang saat ini kita gunakan,” ujar Djafar.

Kabupaten Ende, sambung Djafar, sebenarnya memiliki potensi di sektor pariwisata dan ekonomi. Hanya saja tidak banyak investor yang datang menanamkan investasinya di Ende.

Menurutnya, salah satu penyebabnya stigma bawah Ende masih termasuk daerah miskin. Padahal perputaran, finansial Ende, sebut Djafar, peringkat kedua di provinsi NTT. Djafar menilai standar yang ditetapkan untuk daerah Timur Indonesia terlalu tertinggi sehingga sulit mengejar.

Selain itu, KPK juga memantau penggunaan dana desa di desa percontohan Detosoko Barat, Ende. Nando, Kepala Desa Detosoko Barat, melakukan inovasi penggunaan dana desa untuk pengembangan eco-tourism dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa antara lain mengembangkan platform toko online (bumdesmart.id) untuk mensuplai sayur segar ke Ende dan Maumere. Platform ini telah direplikasi setidaknya di 250 desa se-Indonesia.

Terakhir, KPK mengingatkan kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Ende. Dari total 265 wajib lapor masih ada 30 persen yang belum lapor. KPK meminta agar secepatnya dilaporkan mengingat sudah melewati tenggat waktu pelaporan 31 Maret 2021.

Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, untuk pertama kali di Provinsi NTT dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Ende. Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. 
 

Bupati Ende Djafar Achmad diapiti Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dan paling kanan: PIC wilayah Prov NTT Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Friesmount Wongso di Kantor Bupati Ende, Rabu (7/4/2021).
Bupati Ende Djafar Achmad diapiti Kasatgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dan paling kanan: PIC wilayah Prov NTT Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Friesmount Wongso di Kantor Bupati Ende, Rabu (7/4/2021). (FOTO. POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved