Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali, Seorang Ayah di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali, Seorang Ayah di Ende Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Gordy Donofan
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi 

Setelah ibu korban mengetahui kejadian tersebut, MH panik dan mencoba bunuh diri dengan cara mengkonsumsi obat yang belum diketahui jenisnya.

Akibat konsumsi obat tersebut, MH dilarikan ke RSUD Ende dan nginap satu malam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu John Suhardi, kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (2/4/2021) mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 29 Maret 2021.

"Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka," ungkap Iptu John kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 2 April 2021 di Ende.

Dia menyebut MH telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan putri kandung, sebanyak lima kali.

Dia menyebut, dalam bulan Juli 2020, MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.

Pertama di rumah sepupu MH, kedua di rumah mertua MH.

Kejadian ketiga terjadi pada bulan September 2020 lalu.

"Kejadian keempat dan kejadian kelima terjadi pada bulan Januari 2021 sebanyak dua kali. Kejadian kedua sampai dengan kejadian kelima pelaku melakukannya di rumah mertua," ungkap Iptu John.

Ia menerangkan pada saat melakukan persetubuhan dengan MH selalu menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Korban menceritakan kepada saksi yaitu pacar dari korban, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mama korban dan setelah mama korban mengetahui kejadian tersebut tersangka mencoba mau melakukan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat yang tidak tahu jenis obat tersebut, sehingga tersangka harus dilarikan ke RSUD Ende dan harus menginap selama 1 malam," jelas Iptu John.

Lanjut dia, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga membawa korban untuk dilakukan visum dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Iptu John menyebut, pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nmr 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu nmr 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU .

"Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara , karena tersangka merupakan orangtua kandung maka tersangka di tambah 1/3 hukuman menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved