Karantina Pertanian Kupang Musnahkan Benih dan Buah Kering Impor
Karantina Pertanian Kupang kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Kantor Pos Kupang
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Kantor Pos Kupang, Senin 29 Maret 2021.
Pemusanahan itu dilakukan karena tidak adanya Sertifikat Kesehatan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal.
“Komoditas pertanian impor dimusnahkan, karena ini penting untuk melindungi sumber pangan kita,” ujar Subkoordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, Heru kepada wartawan, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Penjabat Bupati Sumba Barat Ajak ASN Sukseskan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pembangunan
Sebelum dilakukan pemusnahan, Karantina Pertanian Kupang telah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu tiga hari sesuai UU No 21 Tahun 2019 pasal 45 ayat 4 untuk melengkapi dokumen tersebut. Namun, hal itu etapi tidak dipenuhi.
Ia mengatakan, pemusnahan komoditas pertanian itu berupa benih biji hyacinthus sebanyak dua bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat 4 kg asal Tiongkok dan Singapura.
Baca juga: Plh Bupati Belu Serahkan Jabatan ke Penjabat Bupati
Benih itu tergolong dalam kategori risiko tinggi (high risk) yang dapat memiliki risiko penyebaran virus atau bakteri.
Menurut dia, potensi penyebaran penyakit bagi produk benih sangat berbahaya karena bersifat laten, yaitu gejala penyakit dapat muncul/terlihat ketika benih tersebut sudah tumbuh di pertanaman. Sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
Karantina Pertanian, kata dia, memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa ditempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.
Sementara Kepala Karantina Pertanian Kupang, drh. Yulius Umbu Hunggar menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 pasal 33 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan media pembawa ini dilakukan dengan cara dibakar.
Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan yang ditetapkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
"Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan tumbuhan maupun hewan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia," tandas Yulius. (POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
Karantina Pertanian Kupang
komoditas pertanian
Kantor Pos Kupang
kupang 29 maret
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
berita kupang hari ini
Berita Kupang Terkini
berita kupang terbaru
Kanisius Jehola
Masih Ingat Bella Saphira? Kini Suami Ingkar Janji Padahal Dulu Berjuang Buat Nikah, Kok Bisa? Cek |
![]() |
---|
Kisah Polisi Yang Jadi Korban Banjir di Adonara, Pinjaman Pakaian Dinas Rekannya Agar Bertugas |
![]() |
---|
Tak Terduga, Perbuatan Warga Adonara NTT Ini Sangat Terpuji, Bencana Hebat Tapi Barang Tak Dijarah |
![]() |
---|
Terkuak, Identitas Asli Prof M, Pria Dituding Sierra Terlantarkan Anak, Ternyata Guru Besar Unpad |
![]() |
---|
Ingat Angelina Sondakh? Begini Kondisinya Tahun 2021, Menyedihkan Tak Seperti Dulu Lagi, Bikin Syok |
![]() |
---|