Seorang Ayah di Ende Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali Sejak SMP, Begini Kronologinya

Seorang Ayah di Ende Diduga Setubuhi Anak Kandungnya Berulang Kali Sejak SMP, Begini Kronologinya

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi - korban pemerkosaan 

Ia menerangkan pada saat melakukan persetubuhan dengan MH selalu menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Korban menceritakan kepada saksi yaitu pacar dari korban, lalu saksi menceritakan kejadian tersebut kepada mama korban dan setelah mama korban mengetahui kejadian tersebut tersangka mencoba mau melakukan bunuh diri dengan mengkonsumsi obat yang tidak tahu jenis obat tersebut, sehingga tersangka harus dilarikan ke RSUD Ende dan harus menginap selama 1 malam," jelas Iptu John.

Baca juga: BERITA ENDE TERKINI : Bertemu Frans Lewang di Jembatan Wolowona Ende, Yusuf Minta Tolong

Lanjut dia, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka. Juga membawa korban untuk dilakukan visum dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Iptu John menyebut, pasal yang disangkakan, yakni pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nmr 17 thn 2016 tentang penetapan Perpu nmr 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU .

"Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara , karena tersangka merupakan orangtua kandung maka tersangka di tambah 1/3 hukuman menjadi 20 tahun penjara," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved