Markas Pemuda Pancasila Jadi Sarang Miras & Narkoba, Saat Dikepung Polisi, Oknum Ini Nekad Melawan
Kabar ini sungguh mengejutkan. Markas Ormas Pemuda Pancasila di Tangerang, menjadi sarang narkoba dan minuman keras (miras).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -- Kabar ini sungguh mengejutkan. Markas Ormas Pemuda Pancasila di Tangerang, menjadi sarang narkoba dan minuman keras (miras).
Pratik jual beli narkoba di markas organisasi masyarakat yang beralamat di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang itu, disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama.
Hal itu terkuak dari sikap oknum pemuda yang sering ogah-ogahan di tempat itu kemudian berkelakuan tak terpuji di markas tersebut.
Atas kondisi itulah aparat kepolisian dari Polrestro Tangerang lantas mengepung markas ormas tersebut kemudian melakukan penggeledahan.
Baca juga: Usai Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI AD, Buka Hanya Minta Maaf, Polres Malang Mutasi Kasatnarkoba
Baca juga: Herman Herry Ingatkan Kejahatan Narkoba Mengkhawatirkan
"Saat rombongan polisi tiba di tempat itu, seorang pemuda kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu."
Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan dan interograsi terhadap pria berinisial ZR tersebut.
Dari interogasi tersebut, pemuda itu mengaku menggunakan sabu, yang didapatnya dari seorang berinisial AM.
AM sendiri kini masih menjadi buronan polisi.
"Kita amankan ZR saat menggunakan sabu, menurut keterangan pelaku sabu tersebut di dapat dari pelaku AM yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Narkoba Polrestro Tangerang AKBP Pratomo Widodo, Kamis 1 April 2021.
Pratomo menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di posko ormas Pemuda Pancasila tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran miras.
Bergerak cepat dan taktis, jajarannya langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya, di lokasi ditemukan barang bukti sabu.
"Pada saat digeledah, kami menemukan satu buah alat hisap sabu berikut pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu-sabu," ungkap Pratomo.
Kemudian, di lokasi penggerebekan ditemukan sebuah kunci mobil.
Pada saat di periksa di dalam mobil tersebut ada puluhan botol miras berbagai merek.
Miras tersebut milik IR yang sengaja di simpan di dalam mobil. Miras itu juga diperjualbelikan.
Barang bukti yang diamankan yakni 29 dus minuman keras berisi 384 botol dengan rincian 9 dus anggur merah, 6 dus anggur Kolesom, 1 dus anggur buah, 1 dus Newport, 1 dus Whisky, 2 dus anggur putih, 5 dus Rajawali, 3 dus Kamput.
Polisi menggrebek Markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang
"Dari keterangan tersangka, dia mengaku memakai sabu bersama dengan AM yang kini DPO. Jadi di markas ormas itu, dia menjual miras. Mereka juga biasa menggelar pesta sabu di sana. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan," katanya.
Selanjutnya, para tersangka digiring ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga: Edarkan Narkoba, Seorang Karyawan BUMN dan Dua Karyawan Swasta di NTT Ditangkap Polisi
Baca juga: Tiap Bulan Oknum Polisi Ini Terima Uang Rp 500 Ribu dari Bandar Narkoba, Itu Setoran Jatah Preman!

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tidak hanya itu, mereka juga melanggar Perda No 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras. Ancaman hukumannya, penjara 5-20 tahun," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemuda Pancasila setempat terkait markasnya digunakan untuk tempat mengkonsumsi narkoba dan menjual minuman keras.
Pratomo menyatakan, jajarannya tidak akan segan-segan untuk menindak siapapun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apapun latar belakangnya.
"Kami juga meminta masyarakat, untuk bisa ikut andil melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkoba. Agar Masyarakat sehat, bebas narkoba, indonesia Menjadi kuat," tutupnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Geruduk Markas Pemuda Pancasila Cibodas setelah Dilaporkan Jadi Tempat Nyabu dan Jualan Miras