Bupati Juandi David Kembalikan Jabatan 6 ASN yang Dinonjobkan Mantan Bupati TTU
Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David akan mengembalikan jabatan 6 orang aparatur sipil negara (ASN) yang dinonjobkan oleh mantan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara, Drs. Juandi David akan mengembalikan jabatan 6 orang aparatur sipil negara (ASN) yang dinonjobkan oleh mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Bupati TTU, Drs. Juandi David kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, 01/04/2021.
Menurutnya, pengembalian jabatan 6 ASN lingkup Pemda TTU yang dinonjobkan tersebut, berdasarkan rekomendari dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Dari Komisi ASN sudah merekomendasikan kalau yang bersa
Baca juga: Badai Rob di Sikka Kepung Kota Uneng dan Samparong, Begini Kondisinya
ngkutan enam orang ini, harus dikembalikan (jabatannya)," tutur Juandi.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan, ucapnya, jabatan 6 orang ASN tersebut tidak dikembalikan maka, kepentingan pemerintah daerah Kabupaten TTU di pemerintah pusat tidak dapat dilayani.
Ia menambahakan, 6 ASN yang akan dikembalikan pada jabatan semula yakni; Sekretaris Inspektorat, Camat Mutis, Camat Biboki Utara, Lurah Kefa Utara, Kepala Puskesmas Tamis, dan Lurah Sasi.
Selain jabatan para ASN tersebut dikembalikan, tunjangan serta fasilitas mereka juga akan dikembalikan.
Baca juga: Nelayan Oebelo Tenggelam di Perairan Panmuti - Teluk Kupang, Akhirnya Ditemukan Tim SAR,Kondisinya
Tidak hanya itu, Bupati TTU juga akan melakukan koordinasi untuk mengembalikan jabatan para sekretaris desa yang dipindahtugaskan pada tahun 2020 lalu. (CR5)
Baca juga: Polsek di TTS Tak Penuhi Kriteria Tangani Penyidikan Kasus, Ini Alasannya
