Polsek di TTS Tak Penuhi Kriteria Tangani Penyidikan Kasus, Ini Alasannya
Polsek di TTS Tak Penuhi Kriteria Tangani Penyidikan Kasus, Ini Alasannya Seluruh Polsek (14 Polsek) yang berada di wilayah hukum
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dio. Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Seluruh Polsek (14 Polsek) yang berada di wilayah hukum Polres TTS tidak memenuhi kriteria untuk melakukan penyidikan kasus hukum. Ke-14 Polsek tersebut sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 akan fokus pada pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (2/4/2021) mengatakan, dengan adanya surat keputusan Kapolri tersebut nantinya seluruh penanganan penyidikan kasus hukum akan ditangani Polres TTS. Untuk itu, seluruh penyidik unit Reskrim Polsek akan ditarik ke Polres TTS. Penyidik Reskrim unit Polsek yang sebelumnya organik di Polsek, akan ditarik menjadi Organik di Polres TTS.
Setelah itu, bagian Reserse Polres TTS akan dibagi menjadi crime reserse. Anggota penyidik Crime reserse nantinya akan ditempatkan ke Polsek-polsek guna menangani kasus hukum di wilayah Polsek tersebut. Penyidik tersebut nantinya bertanggungjawab pada Kasat Reskrim bukan lagi pada Kapolsek.
" Untuk penyidikan kasus hukum saat ini seluruhnya ditangani Polres TTS. Sedangkan Polsek-polsek akan fokus melakukan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Tapi kita akan tetap tempatkan penyidik di Polsek-Polsek yang akan bertanggung jawab kepada Kasat Reskrim dalam penyidikan kasus hukum di wilayah Polsek tersebut," ungkap Andre.
Untuk tindak pertama penanganan tempat kejadian perkara lanjut Andre, akan tetap dilakukan oleh Polsek. Sedangkan penyidikan kasus tersebut dilakukan penyidik Polres yang ditempatkan di Polsek.
Terkait kriteria-kriteria yang tidak dipenuhi Polsek-Polsek di TTS sehingga tidak bisa melakukan penyidikan dijelaskan Andre, ada tiga kriteria yang tidak dipenuhi.
Pertama, jumlah penanganan kasus dalam setahun masih di bawa angka 10 kasus per tahun. Kedua, sesuai surat keputusan Kapolri tersebut, Polsek yang bisa menangani penyidikan adalah Polsek berstatus Urban. Sedangkan di TTS belum ada Polsek berstatus Urban. Polsek di TTS masih berstatus Rural bahkan pra rural. Ketiga terkait jarak tempuh dari Polsek ke Polres.
" Kedepan agar Polsek bisa melakukan penyidikan maka status Polseknya harus naik menjadi tipe Polsek Urban. Namun untuk naik status tersebut maka SDM (Perwira) kita harus tersedia. Sedangkan saat ini dari segi SDM belum mencukupi," jelasnya. (din)
Baca juga: Nelayan Oebelo Tenggelam di Perairan Panmuti - Teluk Kupang, Akhirnya Ditemukan Tim SAR,Kondisinya
Baca juga: Badai Rob di Sikka Kepung Kota Uneng dan Samparong, Begini Kondisinya
