25 Polsek di Wilayah Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/1/2021) 

Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.

Kombes Pol. Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.

"Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum  saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyatakat," tandas Kombes Pol. Krisna

Baca juga: 56 Anggota Polres TTS Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah di TTS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved