25 Polsek di Wilayah Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/1/2021)
Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Kombes Pol. Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
"Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyatakat," tandas Kombes Pol. Krisna
Baca juga: 56 Anggota Polres TTS Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah di TTS