25 Polsek di Wilayah Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG--Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Hal itu tertuang dalam keputusan Kapolri Nomor kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan
Menanggapi pernyataan Kapolri ini, Polda NTT sendiri telah menetapkan 25 polsek tidak lagi melakukan penyidikan yang berada di tujuh wilayah hukum polres di NTT.
"Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT," kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Rishian Krisna di ruangannya, Rabu (1/4).
Inilah nama-nama Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan yakni,
Di wilayah hukum Polres TTS terdiri dari 14 Polsek. Polsek Amanuban Barat, Polsek Amanuban Tengah, Polsek Amanuban Selatan, Polsek Molo Utara, Polsek Ki'e, Polsek Boking, Polsek Amanatun Selatan, Polsek Amanatun Utara, Polsek Molo selatan, Polsek Amanuban Timur, Polsek Kuan Fatu, Polsek Kualin, Polsek Kolbano dan Polsek Siso.
Di wilayah hukum Polres Sabu Raijua, polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara.
Polres Sumba Timur, Polsek Waingapu Kota, Polsek Sumba Barat, Polsek Wanokaka
Polres Sumba Barat Daya, Polsek Wewewa Barat, Polsek Wewewa Selatan, Polsek Kodi utara dan Polsek Kodi
Polres Manggarai Timur, Polsek Borong, dan Polres Ende, Polsek Maukaro.
Kombes Pol. Krisna mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi, apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.
Lanjut Kombes Pol Krisna, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi. Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan diatasnya.
Dia menjelaskan bahwa, fungsi dari ke-25 Polsek ini, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat Preemtif dan Preventif.
Untuk diberlakukan program Kapolri, kata Kombes Pol Krisna, Program dari Kapolri ini masih akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
Ia mengungkapkan, polsek yang dipilih untuk tidak melaksanakan penyidikan ini berdasarkan beberapa aspek pertimbangan yakni jarak dengan polres, kriminalitas relatif sangat sedikit dan kasus-kasusnya konvensional atau biasa yang bisa memungkinkan untuk dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Kombes Pol. Krisna menambahkan bahwa beban sama antara polsek yang tidak melakukan penyidikan dan melakukan penyidikan.
"Fungsi atau tugas pokok Polri, tidak hanya dalam hal penegakan hukum saja, melainkan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyatakat," tandas Kombes Pol. Krisna
Baca juga: 56 Anggota Polres TTS Dikerahkan Amankan Perayaan Paskah di TTS