25 Polsek di Wilayah Polda NTT Tidak Lakukan Penyidikan

Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan

Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, Selasa (19/1/2021) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG--Kapolri Jenderal Listyo Sigi Prabowo memutuskan ribuan polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam keputusan Kapolri Nomor kep/613/III/2021 tentang penunjukan kepolisian sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu atau tidak melakukan penyidikan

Menanggapi pernyataan Kapolri ini, Polda NTT sendiri telah menetapkan 25 polsek  tidak lagi melakukan penyidikan yang  berada di tujuh wilayah hukum polres di NTT.

"Ada 25 Polsek yang tidak melaksanakan  penyidikan, dan ke-25 Polsek ini berada di tujuh wilayah Polres di NTT," kata Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif melalui Kabidhumas, Kombes Pol. Rishian Krisna di ruangannya, Rabu (1/4).

Inilah nama-nama Polsek yang tidak melaksanakan penyidikan yakni, 

Di wilayah hukum Polres TTS terdiri dari 14 Polsek. Polsek Amanuban Barat, Polsek Amanuban Tengah, Polsek Amanuban Selatan, Polsek Molo Utara, Polsek Ki'e, Polsek Boking, Polsek Amanatun Selatan, Polsek Amanatun Utara, Polsek Molo selatan, Polsek Amanuban Timur, Polsek Kuan Fatu, Polsek Kualin, Polsek Kolbano dan Polsek Siso.

Di wilayah hukum Polres Sabu Raijua,  polsek Sabu Barat, Polsek Sabu Timur dan Polsek Haumehara.

Polres Sumba Timur, Polsek Waingapu Kota, Polsek Sumba Barat, Polsek Wanokaka

Polres Sumba Barat Daya, Polsek Wewewa Barat, Polsek Wewewa Selatan, Polsek Kodi utara dan Polsek Kodi

Polres Manggarai Timur, Polsek Borong, dan Polres Ende, Polsek Maukaro.

Kombes Pol. Krisna mengatakan ke-25 Polsek ini tidak melaksanakan penyidikan lagi, apabila terjadi dugaan tindak pidana, maka Polsek yang sudah dipilih ini diharapkan untuk melakukan upaya mediasi dan penyelesaian melalui proses restorative justice.

Lanjut Kombes Pol Krisna, untuk kasus-kasus yang memungkinkan untuk dapat dimediasikan, maka Polsek tersebut melakukan upaya mediasi. Tetapi untuk kasus-kasus yang berimplikasi luas atau kasus yang berpengaruh terhadap kestabilan kantibmas secara luas, akan ditangani oleh kesatuan diatasnya.

Dia menjelaskan bahwa, fungsi dari ke-25 Polsek ini, karena tidak melaksanakan kegiatan penyidikan, diharapkan Polsek-Polsek tersebut lebih menekankan dan mengaktifkan kegiatan-kegiatan kepolisian yang bersifat Preemtif dan Preventif.

Untuk diberlakukan program Kapolri, kata Kombes Pol Krisna, Program dari Kapolri ini masih akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved