Pejabat Ini Orang Kepercayaan Ahok Tapi Dicopot Anies Baswedan Karena Terlibat Kasus Seksual, Siapa?
Oknum pejabat ini merupakan orang kepercayaan Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan,” tambahnya.
Anies juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Anies menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Kami di Pemprov DKI tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS."
"Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil,” ungkapnya.

Inspektorat Diminta Obyektif
Inspektorat DKI Jakarta kini tengah memeriksa Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI yang sudah dinonaktifkan oleh Gubernur Anies Baswedan.
Saat ini sudah terlanjur muncul isu bahwa Blessmiyanda diperiksa inspektorat terkait kasus pelecehan.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Ahmad Lukman Jupiter, menyebut bahwa pihak inspektorat harus objektif dalam memerika kasus ini.
"Ya inspektorat harus benar-benar melihat duduk kasusnya seperti apa. Sekuat apa bukti-buktinya," kata Jupiter ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (24/3/2021) malam.
Menurut Jupiter, jabatan Kepala BPPBJ DKI adalah jabatan yang diinginkan banyak orang.
"Dan Kepala BPPBJ DKI itu banyak musuhnya pasti. Soalnya banyak pasti yang pernah sakit hati," ujar Jupiter.
Oleh karena itulah Jupiter meminta inspektorat benar-benar objektif dalam memeriksa kasus Blessmiyanda.
"Inspektorat harus mengedepan Azas praduga tidak bersala. Laporan yang diterima oleh Inspektorat jangan ditelan mentah-mentah, bisa saja laporan tersebut ada motif lain misalnya ketidaksukaan seseorang atau kelompok untuk menjatuhkan Bless," ujar Jupiter.
"Belum lagi jika nanti ternyata tidak seperti yang dituduhkan, maka ini adalah perbuatan pidana, pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter," ujar Jupiter.
Baca juga: Begini Cara Densus 88 Polri Menangkap Teroris: Awalnya Tanya Kontrakan, Ternyata Mau Tangkap Pelaku
Baca juga: Ditangkap Pasca Bom Guncang Gereja Katedral Makassar, 4 Pria Ini Punya Seragam FPI & Buku Habib MRS